Perludem Ingatkan Calon Kepala Daerah Laporkan Biaya Pemasangan Iklan di Medsos

Perludem Ingatkan Calon Kepala Daerah Laporkan Biaya Pemasangan Iklan di Medsos

Peneliti Perludem, Maharddika/ISTIMEWA

Selasa, 29 September 2020 21:48 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur tahapan kampanye yang meiputi mekanisme, larangan dan sanksi. Tak pelak, maka kampanye virtual menjadi pilihan praktis bagi calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2020 untuk menyampaikan pesan politiknya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Maharddika mengatakan, kampanye yang dilakukan dengan memasang iklan politik di media sosial (medsos) saat ini semakin digemari karena memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan media konvensional.

”Kampanye dengan memasang iklan politik yang dipasang platform digital atau media sosial akan digemari karena lebih banyak keunggulan di dalamnya. Misalnya partai politik dan kandidat dapat membuat iklan yang dipersonalisasi berbeda-beda sesuai dengan konstituen didalam jaringan online sehingga pesan politik yang disiapkan bisa lebih mengena,” kata Maharddhika kepada potretnews.com, Selasa (29/9/2020).

Alasan kedua, menurut dia, distribusi iklan dapat ditargetkan secara spesifik pada kelompok-kelompok tertentu bahkan level individu sesuai dengan demografi, lokasi geografis, usia, serta isu yang menjadi perhatian.

Namun Peneliti Perludem ini juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai pelaksanaan kampanye dengan memasang iklan di platform digital atau media karena akan terjadi manipulasi informasi. Atau, partai politik dan kandidat berpotensi tidak transparan dalam penggunaan biaya kampanye.

”Menurut kami di Perludem, kampanye lewat pemasangan iklan di platform digital ini yang perlu diperhatikan betul transparansinya. Transparansi untuk semua stakeholder, kandidat dan tim kampanye serta pemilik platform digital tersebut. Tanpa itu, kampanye akan berjalan liar,” tukasnya.

Bagian lain, Maharddikan juga mengingatkan kepada paslon dan tim kampanye agar melaporkan soal rincian biaya kampanye dengan iklan politik lewat platform digital atau media sosial. Bahkan pemilik platform digital juga harus transparan.

”Iya paslon dan tim kampanye harus melaporkan iklan-iklan yang mereka pasang dengan rincian biaya dan kalau bisa melaporkan invoice dari media sosial tempat mereka beriklan. Maka dari itu, kandidat harus melaporkan dana kampanyenya kepada KPU sebagaimana sudah diatur dalam PKPU, tidak hanya itu pemilik platform digital juga harus mengungkap kepada publik soal iklan yang ditayangkan untuk segmen pengguna seperti apa dan penting memberi label iklan politik yang ada di medsos serta dibiayai siapa dan pesannya sudah di-approve oleh kandidat,” tandasnya. ***

Kategori : Politik
wwwwww