Diduga Korupsi Dana Proyek Jembatan di Kampar, Manajer PT Wijaya Karya dan PPK Dinas Bina Marga Ditahan KPK

Diduga Korupsi Dana Proyek Jembatan di Kampar, Manajer PT Wijaya Karya dan PPK Dinas Bina Marga Ditahan KPK

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 29 September 2020 17:34 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau akhirnya ditahan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama, Manajer Wilayah PT Wijaya Karya (WIKA) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKT). Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (ADN).

”Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantor KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Sebelum ditahan, keduanya akan melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK.

”Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," kata Lili, melansir merdeka.com. Adnan dan Ketut ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 14 Maret 2019.

Keduanya diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak.

Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww