Home > Berita > Rohil

Uang Negara Rp800 Juta Lebih Diselamatkan dari Korupsi Kegiatan Kerja Sama Media di DPRD Rokan Hilir

Uang Negara Rp800 Juta Lebih Diselamatkan dari Korupsi Kegiatan Kerja Sama Media di DPRD Rokan Hilir

Keluarga SA alias Sam menitipkan uang pelunasan kerugian negara.

Senin, 28 September 2020 22:36 WIB

BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com — Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Riau SA alias Sam beserta teman-temannya menitipkan pelunasan kerugian negara dalam kegiatan kerja sama media tahun anggaran 2016 kepada kejaksaan negeri (kejari) setempat.

Total uang yang dikembalikan sebesar Rp800 juta lebih. Penitipan pelunasan uang kerugian negara ini diterima Kajari Rohil, Gaus Wicaksono SH MH dan Kasi Pidsus Herlina Samosir SH MH dari pihak keluarga di kantor kejari di Batuenam Baganpunak.

SA alias Sam, sang mantan sekwan tersandung dalam program kegiatan kerja sama media pada Sekretariat DPRD Rohil tahun anggatan 2016 bersama MZ dan ROJ stafnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaus Wicaksono didampingi Kepala Seksi Pidsus Herlina Samosir menyebutkan, penitipan pelunasan dilakukan oleh keluarga Sam Cs. ”Hari ini dilakukan pelunasan, karena sebelumnya sudah dilakuan pentipan tahap pertama dan kedua,” ujarnya, melansir GoRiau.com.

Sebelumnya, penyitaan barang dengan total lebih Rp200 juta lalu titipan tahap pertama Rp307.000.000 dan kedua Senin (28/9/2020) sebanyak 298.875.000. Saat ini, SA alias Sam, MZ dan ROJ sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor Riau di Pekanbaru disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 jedua Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohil, Hukrim
wwwwww