Home > Berita > Siak

Pulang Memanen Sawit Milik Pamannya di Siak, Pria Ini Dibekuk Polisi karena Diduga Ikut Mencabuli ABG di Jatim 9 Bulan Lalu

Pulang Memanen Sawit Milik Pamannya di Siak, Pria Ini Dibekuk Polisi karena Diduga Ikut Mencabuli ABG di Jatim 9 Bulan Lalu

SF ditangkap saat pulang memanen sawit milik pamannya di Kabupaten Siak/ISTIMEWA VIA GORIAU.com

Senin, 28 September 2020 06:12 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pelarian pria berinisial SF (29), yang diduga ikut mencabuli seorang anak baru gede (ABG) berusia 14 tahun, secara bergiliran bersama 5 rekannya, di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim) berakhir sudah setelah personel Polsek Kotogasib Kabupaten Siak, Riau, menangkapnya.

Penangkapan pria berinisial SF (29), dilakukan pada hari Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan SF oleh Polsek Kotogasib, berawal dari informasi yang diberikan oleh Kapolres Sampang kepada Kapolres Siak, AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya, kalau pelaku pencabulan bergilir terhadap seorang anak berusia 14 tahun, yang sudah menjadi DPO Polres Sampang sejak 9 bulan lalu berada di wilayah hukum Polres Siak, tepatnya di Kecamatan Kotogasib.

Atas informasi itu, Kapolres Siak melakukan koordinasi dengan Kapolsek Kotogasib, Ipda Suryawan untuk melakukan penyelidikan, terkait keberadaan pelaku. Selanjutnya, Kapolsek Kotogasib langsung mengerahkan tim dari Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kotogasib, Bripka Leonar Pakpahan untuk menangkap pelaku yang diketahui persembunyian pelaku berada di Desa Empangpandan, Kotogasib, Siak.

Setelah melakukan pengintaian kurang lebih selama 5 jam, akhirnya tim Reskrim Polsek Kotogasib, meringkus pelaku di depan rumah warga Desa Empangpandan, saat pelaku baru saja pulang memanen di kebun sawit milik pamannya.

”Iya sudah kita tangkap tersangka yang berinisial SF kemarin sore. Tersangka ini adalah salah satu pelaku pencabulan yang menjadi DPO Polres Sampang sejak 9 bulan lalu. Dia ini bersembunyi di rumah pamannya yang berada di Desa Empangpandan kurang lebih selama 7 bulan," ujar Suryawan, Ahad (27/9/2020) pagi, melansir GoRiau.com.

Lebih lanjut, tersangka SF akan diserahkan ke Polres Sampang oleh Polsek Koto Gasib, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk diketahui, perbuatan SF dilakukan pada tanggal 7 Januari 2020 lalu, dimana SF bersama 5 orang temannya mencabuli seorang anak berusia 14 tahun secara bergiliran. Sejauh ini, Polres Sampang baru menangkap 2 orang pelaku, salah satunya SF yang ditangkap oleh Polsek Kotogasib. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Siak, Hukrim, Umum
wwwwww