Home > Berita > Riau

Eks Napi Ikut Dilantik Jadi Pejabat Pemprov, Ketua Komisi I DPRD Riau: Itu Kesalahan Fatal!

Eks Napi Ikut Dilantik Jadi Pejabat Pemprov, Ketua Komisi I DPRD Riau: Itu Kesalahan Fatal!

Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto/POTRETNEWS.com/RACHDINAL

Senin, 28 September 2020 17:25 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Komisi I DPRD Provinsi Riau, Senin (28/9/2020) menerima kedatangan dari sejumlah mahasiswa dan pemuda yang menyampaikan informasi ”valid” soal mantan narapidana yang dilantik oleh Gubernur Syamsuar menjadi sebagai pejabat eselon di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah provinsi (pemprov).

Kedatangan kaum muda yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Riau itu diterima Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartanto di ruangan rapat komisi yang dipimpinnya.

”Kita menyambut baik kedatangan teman-teman mahasiswa dan pemuda untuk menyampaikan aspirasinya terkait mantan narapidana kasus penipuan yang dilantik oleh Gubernur Riau menjadi pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Riau,” kata Ade.

Pada pertemuan itu Ade Agus Hartanto mengatakan, Gubernur Syamsuar telah melakukan kesalahan fatal dengan melantik mantan napi menjadi bagian dari perangkatnya. Selain itu, lolosnya mantan napi menjadi pejabat telah mencoreng nama baik ASN di lingkungan pemprov Riau. Sebagai bentuk keprihatinan, dia berjanji dalam waktu dekat akan segera menyurati gubernur guna membahas permasalahan tersebut.

”Kalau "ini dibiarkan terus-menerus pasti akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap gubernur. Kita tidak tahu apa motifnya mengapa mantan narapidana yang sudah disanksi hukuman hampir 3 tahun bisa diangkat dan dilantik menjadi pejabat di lingkungan Pemprov Riau oleh gubernur. Tetapi yang pasti dalam waktu dekat kita akan surati gubernur guna membahas persoalan ini. Jika tidak direspon oleh gubernur, maka kami akan surati KASN,” tandas Ade.

Dia menegaskan, tidak ada hukum dan etika membenarkan aparatur sipil negara (ASN) yang telah terjerat hukum lebih dari dua tahun bisa menduduki jabatan. ”Ini tidak bisa dibenarkan, mau siapa pun dia atau keluarga siapa pun dia, sesuai dengan aturan kalau ada ASN yang disanksi lebih dari dua tahun tetap tidak bisa menduduki jabatan tertentu, bahkan bisa saja dipecat,” ucapnya dengan nada tegas.

Politisi yang menjaba Sekretaris DPW PKB Riau ini mengaku pada bulan lalu dirinya bertemu pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Tetapi pada waktu itu dirinya hanya membahas soal pejabat yang positif narkoba.

”Waktu itu kan pas ke BKD kita membahas pejabat yang positif narkoba. Soalnya itu yang lagi ramai dibahas, kita tidak mendapat petikan soal permasalahan mantan narapidana yang dilantik oleh gubernur. Tetapi saat ini kan sudah ada yang melapor dari sejumlah kelompok mahasiswa dengan membawa data-data berupa keputusan dari Mahkamah Agung,” demikian Ade Agus Hartanto. ***

wwwwww