Abdul Rahman Ingatkan Calon Kepala Daerah di Riau: Pengundian Nomor Urut tanpa Arak-arakan

Abdul Rahman Ingatkan Calon Kepala Daerah di Riau: Pengundian Nomor Urut tanpa Arak-arakan

Anggota KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman/ISTIMEWA

Kamis, 24 September 2020 09:57 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Setelah kemarin menetapkan 33 pasangan calon (paslon), hari ini Kamis (24/9/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) 9 kota/kabupaten di Riau menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut.

Komisioner KPU Riau Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Abdul Rahman mengatakan, proses pelaksanaan tahapan pengambilan nomor urut paslon ini hanya dilksanakan 1 hari saja, yakni pada 24 September.

Oleh karena itu, dia mengingatkan kepada seluruh paslon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat dan akan mengambil nomor urut, agar tidak membawa massa pendukung atau melakukan arak-arakan seperti pada proses tahapan pendaftaran bapaslon 6 September 2020 lalu.

”Kita tidak ingin terjadi lagi seperti pada tahap pendaftaran kemarin, begitu banyak terjadi kerumunan massa. Makanya kita antisipasi agar pada tahapan pengambilan nomor paslon hari ini, mereka tidak membawa massa pendukung guna mencegah kerumunan massa,” kata dia kepada potretnews.com, Rabu (23/9).

Abdul Rahman menjelaskan, larangan untuk massa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 55 atas Perubahan Kedua PKPU Nomor 6. Dalam peraturan itu ditegaskan, bahwa yang boleh menghadiri rapat pleno terbuka KPU hanya paslon, 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya, 1 (satu) orang penghubung paslon (LO), dan 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU provinsi atau kabupaten/kota dengan sesuai tingkatannya.

Tidak sekadar mencantumkan jumlah personel yang hadir, kata Abdul Rahman pada PKPU 13/2020 juga menyatakan dengan tegas peserta yang hadir wajib menerapkan protokol kesehatan. Dia menyebut KPU sudah berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk Bawaslu, Satuan Gugus Tugas, kepolisian, dan TNI guna memantau penerapan protokol kesehatan merupakan syarat utama terselenggaranya Pilkada 2020 pada tahun ini di tengah pandemi Covid-19.

Sementara itu, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengatakan pihaknya sudah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait pelaksanaan Pilkada 2020 dengan kepala daerah di 9 kabupaten/kota se-Riau di beberapa waktu lalu.

”Rakor itu langsung dipimpin oleh Bapak Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Kita mengingatkan agar penyelenggara pilkada masing-masing kabupaten/kota berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing. Prinsipnya, semua tahapan pilkada di tengah pandemi Covid-19 harus mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru diterbitkan oleh KPU RI,” demikian Syahrial Abdi. ***

Kategori : Politik
wwwwww