KPU Resmi Tetapkan 33 Paslon Peserta Pilkada 9 Kabupaten/Kota di Riau

KPU Resmi Tetapkan 33 Paslon Peserta Pilkada 9 Kabupaten/Kota di Riau

Ilustrasi/INTERNET

Rabu, 23 September 2020 12:50 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) 9 kabupaten/kota di Riau secara resmi menetapkan sebanyak 33 bakal pasangan calon (bapaslon) sebagai paslon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Seharusnya seluruhnya ada 34 pasangan, namun satu bapaslon belum ditetapkan karena masih positif Covid.

Satu pasangan bakal calon yang ditunda penetapan jadi calon tersebut yakni pasangan Said Hasyim - Abdul Rauf di Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti.

Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Nugroho Noto Susanto mengatakan seluruh KPU menetapkan hari ini Rabu (23/9/2020) pasangan calon yang ikut pilkada.

”Hari ini penetapan semua calon, sedangkan yang ditunda hanya yang masih positif Covid," ujar Nugroho Noto Susanto, Rabu (23/9/2020), melansir tribunnews.com. Menurut Nugi sapaan akrabnya setelah penetapan pasangan calon ini maka besoknya Kamis (24/9/2020) akan dilakukan pengambilan nomor urut pasangan.

”Jadi besok langsung pencabutan nomor urut calon, di KPU masing-masing, tentunya menghadirkan calon dan partai pengusung, acaranya yang hadir terbatas,” ujar Nugi.

Sedangkan bagi pasangan yang masih positif Covid, menurut Nugi masih diberikan waktu 14 hari setelah penetapan. Jika masih positif juga maka KPU menyarankan partai pengusung untuk mengganti bakal Calon yang positif tersebut. Sedangkan tahapan bagi yang positif Covid ini juga akan ditetapkan 20 hari setelah mengikuti tes kesehatan, bila kondisinya nanti sudah negatif kembali.

Sebagaimana diketahui KPU RI menerbitan surat dinas Nomor 789 Tahun 2020, tertanggal 18 september 2020. Isi surat tersebut menyatakan jika 14 hari setelah penetapan paslon (23 September 2020), masih terapat bacalon yang positif Covid-19, maka bacalon tersebut dapat diganti.

Ketentuan penggantiannya parpol atau gabungan partai politik mengajukan usulan penggantian calon bagi bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19, yaitu dengan mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan parpol atau gabungan partai politik (formulir model B-Kwk partai politik) dengan cara mencoret nama bakal calon yang diganti dan menuliskan nama calon pengganti serta membutuhkan paragraf.

Kemudian, penggantian bakal calon bagi pasangan calon yang diusulkan oleh parpol harus mendapat persetujuan pimpinan parpol atau gabungan partai politik tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan parpol atau gabungan partai Politik, yaitu dengan menyampaikan persetujuan pasangan calon pengganti yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat (formulir model B.1-Kwk). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Riau
wwwwww