Home > Berita > Riau

Bawaslu-Polda Riau Bersinergi Cegah Pelanggaran Pilkada

Bawaslu-Polda Riau Bersinergi Cegah Pelanggaran Pilkada

Komisioner Bawaslu Riau, Hasan/ISTIMEWA

Rabu, 23 September 2020 16:45 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Setelah dilakukan penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 pada Rabu (23/9/2020), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau melakukan koordinasi dengan kepolisian daerah (polda) setempat melalui direktorat reserse kriminal khusus (ditreskrimsus) dan direktorat reserse kriminal umum (ditreskrimum).

Menurut Komisioner Bawaslu Riau Divisi SDM dan Organisasi, Hasan, hal itu dilakukan Bawaslu sebagai langkah untuk menyatukan persepsi dengan pihak polda guna memetakan potensi pelanggaran dan pola penanganan pelanggaran yang akan terjadi di masa kampanye lewat virtual.

Hasan menyebutkan, pada Rabu (23/9/2020) pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direskrimsus dan Direskrimum Polda Riau.

”Kami melakukan rapat koordinasi dengan pihak direskrimsus dan direskrimum untuk membangun sinergitas dan harmonisasi terkait penegakan hukum di masa kampanye nanti. Kan kampanye sekarang diharuskan melalui virtual guna mencegah klaster pilkada. Maka dari itu, kami dengan pihak kepolisian menyatukan persepsi guna mengantisipasi pelanggaran lewat media sosial,” katanya kepada potretnews.com, Rabu.

Bawaslu, kata Hasan akan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika menemukan masyarakat nonpeserta pemilu atau yang bukan tim sukses calon kepala daerah, melakukan dugaan kampanye hitam dan ujaran kebencian atau hal-hal yang dilarang pada UU ITE dan UU Pilkada khususnya Pasal 69.

”Lewat aturan-aturan itulah bentuk koordinasi kami. Jangan sampai ada kesalahan persepsi nantinya dengan pihak kepolisian untuk melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran kampanye. Misalnya nanti ada pelanggaran seperti kampanye hitam, ujaran kebencian dan pelanggaran lainnya pada masa kampanye lewat virtual tersebut, kami sudah bisa menentukan pelaksanaan penegakkan hukumnya, apakah itu melanggar UU ITE atau UU Pilkada,” papar Hasan.

Dia juga mengatakan, pada Kamis (24/9) merupakan jadwal pengambilan nomor urut paslon. Lewat Satgas Penanganan Covid-19 pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah memantau pelaksanaan pencabutan nomor undian.

”Jika ada terjadi kerumunan massa, maka para calon akan ditegur langsung secara lisan. Kalau tidak bisa ditertibkan, pihak kepolisian langsung membubarkan massa secara paksa guna mencegah klaster penyebaran Covid-19 pada Pilkada 2020,” tandasnya. ***

Kategori : Riau, Politik
wwwwww