Kampanye dengan Peserta Maksimal 50 Orang Diperbolehkan, Mendagri: Kalau Semua Dibatasi, Petahana yang Beruntung

Kampanye dengan Peserta Maksimal 50 Orang Diperbolehkan, Mendagri: Kalau Semua Dibatasi, Petahana yang Beruntung

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/INTERNET

Senin, 21 September 2020 04:15 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 hampir dipastikan jalan terus. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kegiatan yang melibatkan massa banyak di setiap tahapan harus dibatasi.

Termasuk saat tahapan kampanye pilkada. Tito secara tegas mengatakan tidak setuju dengan adanya ketentuan yang memperbolehkan kegiatan konser ataupun rapat umum.

”Jadi seperti mohon maaf rapat umum, saya tidak setuju ada rapat umum, konser apalagi. Saya tidak sependapat maka saya membuat surat langsung ke KPU. Kemendagri keberatan tentang itu,” kata Mendagri dalam keterangan persnya, Ahad (20/9/2020).

Namun begitu Tito berpendapat bahwa kampanye tidak bisa dibatasi secara total. Pasalnya hanya akan menguntungkan petahana saja.

”Kalau semua kerumunan dibatasi yang diuntungkan adalah petahana karena petahana dari 270 daerah sekian petahana powernya," kata mantan Kapolri, melansir sindonews.com. Dia menyadari balon nonpetahana juga menginginkan popularitas dan elektabilitasnya naik. Maka diberikan ruang yang disebut rapat terbatas.

Dia telah mengusulkan pertemuan atau rapat terbatas hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang. Menurut Tito, kampanye seperti konser bisa menggunakan media digital. Yakni, bisa bisa ditonton oleh banyak orang secara streaming.

”Ini sebetulnya menjadi peluang untuk event organizer kampanye. Nah, memang ada hambatan yang tidak memiliki saluran komunikasi yang baik. Tapi ada RRI ada TVRI yang bisa tembus dan di beberapa daerah hijau masih bisa dilakukan kampanye terbatas," pungkasnya. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan, Politik
wwwwww