Home > Berita > Riau

KPU Perbolehkan Paslon Gelar Konser Musik Kampanye di Tengah Pandemi Covid-19

KPU Perbolehkan Paslon Gelar Konser Musik Kampanye di Tengah Pandemi Covid-19

Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto/ISTIMEWA

Jum'at, 18 September 2020 11:20 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ketika seruan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 demi mencegah meluasnya virus corona atau Covid-19 semakin nyaring disampaikan berbagai pihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menerbitkan peraturan mengenai konser musik kampanye.

Secara khusus, aturan soal konser tercantum dalam Pasal 63 Peraturan KPU (KPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, yang diterbitkan pada 1 September lalu.

Dalam pasal itu ditegaskan, bahwa kampanye dalam bentuk kegiatan kebudayaan diperbolehkan. Walau begitu, kampanye berupa pentas seni, panen raya, dan konser musik harus tetap mendapat persetujuan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan memenuhi standar protokol kesehatan.

Ketika ditanya potretnews.com soal aturan konser musik kampanye, Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, hal itu tercantum jelas di dalam PKPU 10/2020.

”Masih diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan kampanye berupa konser musik karena memang tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Tetapi syaratnya harus mendapatkan persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19,” kata pria yang kerap disapa Nugi ini, Jumat (18/9/2020).

Sebagai ikhtiar KPU dalam mencegah penyebaran Covid-19, kata Nugi lagi, maka hal itu diantisipasi dengan cara membatasi jumlah yang boleh ikut kampanye dalam bentuk konser musik. Jika dilaksanakan di luar ruangan, maka jumlah peserta maksimal 100 orang. Tetapi kalau di dalam ruangan maksimalnya Cuma 50 orang dengan menerapkan pembatasan jaga jarak minimal 1 meter. ***

Kategori : Riau, Umum
wwwwww