Pria Hidung Belang di Dumai Dihukum 10 Tahun Penjara dan Didenda Rp1 Miliar karena Perkosa ABG, Mobilnya Dirampas Negara

Pria Hidung Belang di Dumai Dihukum 10 Tahun Penjara dan Didenda Rp1 Miliar karena Perkosa ABG, Mobilnya Dirampas Negara

Ilustrasi/INTERNET

Kamis, 17 September 2020 11:07 WIB

DUMAI, POTRETNEWS.com — Terbukti memerkosa anak berusia 15 tahun di mobil miliknya, seorang pria hidung belang dari Dumai, Riau, berinisial A dihukum 10 tahun penjara dan mobil milik A dirampas negara.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/9/2020).

Melansir detikcom, kasus durjana itu bermula saat A mencari ”mangsa” di Pantai Purnama, Dumai, pada 18 Februari 2020. Mata A terpaut kepada tubuh korban dan ia kemudian mendatangi serta merayu korban.

Bujuk rayu itu membuat korban luluh dan mau diajak jalan-jalan keliling kota menggunakan mobil A. Setelah dirasa cukup dekat, A memarkir kendaraannya di sebuah lahan kosong. Sejurus kemudian, A memperkosa korban dengan janji akan menikahinya. Korban melawan tapi tak kuasa karena kalah tenaga.

Usai memperkosa, A menurunkan korban ke pantai Purnama lagi. Sepulangnya, korban menceritakan hal itu ke ibunya. Sang ibu kaget dan memolisikan A. Mau tidak mau, A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum dan diadili di meja hijau.

Pada 9 Juli 2020, PN Dumai menyatakan A terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan. PN Dumai menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

PN Dumai juga merampas mobil yang dijadikan lokasi pemerkosaan. Atas vonis itu, jaksa dan A tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai atas nama Terdakwa yang dimohonkan banding tersebut," ucap majelis yang diketuai Barita Lumban Gaol dengan anggota Tahan Simamora dan Made Sutrisna.

Majelis tinggi sepenuhnya mengamini pertimbangan PN Dumai atas vonis terhadap A. Di mana vonis itu satu tahun di atas tuntutan jaksa.

"Pengadilan Tingkat banding sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama oleh karena itu pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Dumai tersebut dapat disetujui dan diambil alih Majelis Tingkat banding sebagai pertimbangan Hukum sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat banding," ucap majelis pada Selasa (15/9) kemarin. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Dumai
wwwwww