Bermodal Potongan Lidi, Sindikat Pengganjal ATM di Pekanbaru Ditangkap setelah Sukses 25 Kali Beraksi

Bermodal Potongan Lidi, Sindikat Pengganjal ATM di Pekanbaru Ditangkap setelah Sukses 25 Kali Beraksi

Barang bukti 24 lembar kartu ATM yang disita Polsek Tampan dari tiga orang pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM di Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9/2020)/DOK. POLSEK TAMPAN

Kamis, 17 September 2020 12:17 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Personel Polsek Tampan di Kota Pekanbaru, Riau kembali membekuk sindikat ganjal mesin ATM yang kerap beraksi di ibu kota negeri berjuluk Bumi Lancang Kuning ini. Sebanyak 3 orang ditangkap, mereka adalah AD, RA, dan RI.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Selasa (15/9/2020). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 24 kartu ATM, 9 potongan lidi, dua nomor pelat kendaraan, dan beberapa helai pakaian.

”Tiga orang pelaku berinisial AD (38), RA alias Dani (43) dan RI alias Erik (44). Mereka ini adalah spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus ganjal ATM," kata Ambarita, Kamis (17/9/2020), melansir Kompas.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap dia, ketiga pengangguran ini sudah beraksi 25 kali di Pekanbaru dengan modus yang sama. Mereka sudah berhasil mencuri uang puluhan juta di sejumlah mesin ATM di wilayah Pekanbaru.

”Mereka bertiga ini beda jaringan dan modus dari dua pelaku ganjal ATM yang kami tangkap sepekan yang lalu," sebut Ambarita. Lebih lanjut, Ambarita menjelaskan, tiga orang pelaku yang ditangkap ini beraksi di gerai ATM SPBU Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Sabtu (12/9/2020) kira-kira pukul 17.57 WIB.

Warga yang menjadi korban seorang purnawirawan TNI bernama Friswan Sinaga (56). Korban awalnya hendak mengambil uang di ATM. Namun, saat itu kartu ATM tidak mau masuk karena terganjal.

”Pelaku datang berpura-pura membantu korban dengan meminta kartu ATM korban dan mencoba memasukan ke dalam mesin ATM, namun tidak masuk. Pelaku mengembalikan kartu ATM yang sudah diganti dengan kartu ATM lain," kata Ambarita. Setelah itu, pelaku menyuruh korban menempelkan kartunya ke tulisan e-money yang kemudian disuruh tekan accep tombol paling bawah dan keluar petunjuk di layar. Pelaku terus mengarahkan korban untuk mengikuti petunjuknya sampai keluar dan tertera dimesin ATM meminta nomor pin. Korban mengetik nomor pin tanpa disadari dilihat oleh pelaku.

”Setelah mendapat pin korban, pelaku menyuruh korban mencari ATM lain, karena mesin ATM sepertinya rusak," kata Ambarita. Para pelaku kemudian mencari ATM lain untuk menarik uang korban. Korban pun mendapat SMS Banking telah terjadi penarikan uang tunai sebesar Rp3,4 juta.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tampan. Tiga hari setelah mendapat laporan, petugas berhasil membekuk tiga orang pelaku. Pelaku pertama ditangkap yakni AD sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap RA alias Dani pukul 04.30 WIB. Lalu, pada pukul 05.00 WIB, petugas menangkap pelaku RI alias Erik.

”Jadi hasil pemeriksaan, ketiga pelaku ini beraksi dengan cara mengganjal tempat memasukkan kartu ATM dengan menggunakan lidi. Setelah itu, menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dipersiapkan," jelas Ambarita.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dengan pemberatan alias curat. Kata Ambarita, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat diancam lima tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww