Dilindungi UU, Warga Boleh Bertanya Identitas Pasien Positif di Daerahnya kepada Satgas Penanganan Covid-19
Ilustrasi/INTERNET |
”Bukan karena informasi yang kurang, tetapi kesadaran masyarakat tentang kesehatan masih rendah dan bisa saja ada faktor lain yang menyebabkan mudah tertular oleh virus ini,” tutur Hendra J Kede menjawab potretnews.com yang menghubunginya dari Pekanbaru, Selasa (15/9/2020) malam.
Kata Hendra, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan, bahwa informasi itu hak dari masyarakat dan dilindungi oleh undang-undang. Juga, tidak ada larangan untuk bertanya mengenai informasi yang ingin diketahuinya.
”Misalnya bertanya ke Satgas Covid-19 mengenai apakah di tempat saya ada orang yang positif (corona) dan jika ada siapa orangnya. Tanya saja tidak apa-apa,” tandasnya.
Hendra berpendapat, jika pada saat seseorang bertanya mengenai data pasien lantas pihak yang bertanggung jawab tidak mau menjawab, maka orang yang bertanya bisa mengajukan keberatan. Apabila tidak dijawab juga setelah mengajukan keberatan, maka orang itu bisa mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. Nanti Komisi Informasi yang akan memutuskan informasi itu tetap tertutup atau boleh untuk dibuka.
”Kalau masyarakat ingin mengetahui tinggal bertanya saja pada pihak yang bertanggung jawab tidak perlu takut, karena sudah dilindungi undang-undang. Namun hingga saat ini belum ada masyarakat yang mau melakukan hal itu,” pungkasnya. *1