Home > Berita > Riau

Satpol PP Dikerahkan Awasi Protokol Kesehatan di Riau

Satpol PP Dikerahkan Awasi Protokol Kesehatan di Riau

Personel Satpol PP Riau mendatangi tempat kuliner di Pekanbaru menyampaikan imbauan penerapan protokol kesehatan/ISTIMEWA

Selasa, 15 September 2020 11:45 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemerintah Provinsi Riau mulai mengerahkan personel Satpol PP untuk memastikan penerapan protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) yang bakal diberlakukan dalam waktu dekat.

Gubernur Riau telah menerbitkan peraturan bernomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Riau, pada Senin (7/9/2020).

Peraturan gubernur (pergub) berisi 12 poin itu antara lain menginstruksikan sejumlah perangkat daerah terkait seperti Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) provinsi untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pergub tersebut.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/16092020/potretnewscom_y43mv_1962.jpgKepala Satpol PP Riau, Hadi Penandio/ISTIMEWA

Kepala Satpol PP Riau, Hadi Penandio yang dihubungi potretnews.com Selasa (15/9/2020) mengatakan, bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya mendapat instruksi untuk mengawal pelaksanaan pergub tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum di 12 kabupaten/kota.

”Saya dan jajaran Satpol PP Riau mendapatkan instruksi dari Bapak Gubernur untuk mengawal pergub ini seluruh kawasan Riau, sementara kalau kabupaten/kota ada perbup dan perwali. Kita akan berkoordinasi dengan semua pihak dalam melaksanakan peraturan ini supaya menekan penyebaran Covid-19 di Riau,” ungkapnya.

Ketika ditanya kawasan mana saja yang sudah dilakukan pengawasan, Hadi menyebut pada Ahad (13/9/2020) malam pihaknya telah melakukan pemantauan ke beberapa tempat kuliner yang ada di Kota pekanbaru.

”Kita bahkan sudah menegur sejumlah pengelola tempat usaha di Jalan Arifin Achmad. Tindakan itu sesuai dengan Pasal 7 Pergub 55/2020. Tahap awal kami cuma mengimbau kepada pengelola agar menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, lalu mengingatkan ke pelanggan yang datang ke tempat usahanya untuk memakai masker,” ucap Hadi.

Namun dia memastikan, jika pengelola tetap bandel, maka pihaknya akan melakukan penindakan dan pemberian sanksi berupa denda admnistratif.

Hadi berharap berharap agar pengelola tempat kuliner bisa menjadi ”agen” dalam mencegah penyebaran virus corona dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan kapan pun dan di mana pun. ***

Kategori : Riau, Umum
wwwwww