Waspada! 6 Kabupaten/Kota di Riau Berstatus Zona Merah Corona, 4 di Antaranya Akan Gelar Pilkada

Waspada! 6 Kabupaten/Kota di Riau Berstatus Zona Merah Corona, 4 di Antaranya Akan Gelar Pilkada

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau Syahrial Abdi/

Sabtu, 12 September 2020 11:42 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Riau mencatat terdapat 6 kabupaten/kota yang berubah dari zona oranye ke zona merah.

Peningkatan status itu setelah satgas melakukan pemetaan zonasi risiko daerah berdasarkan kabupaten/kota di Bumi Lancang Kuning.

Adapun 6 daerah yang masuk ke dalam zona merah tersebut yaitu; Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, daerah yang tercatat ke dalam zona risiko sedang (orange) yakni; Kabupaten Rokan Hulu, Kebupaten Bengkalis, dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian 3 lagi sisanya zona risiko rendah (kuning) yaitu Rokan Hilir, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan hal itu kepada potretnews.com saat dihubungi Sabtu (12/9/2020) pagi. ”Semua kabupaten/kota di Riau sudah dilakukan pemetaan,” ujarnya.

Syahrial Abdi yang sehari-hari menjabat Asisten III Setdaprov Riau menyebut, Gubernur Riau telah mengeluarkan surat Instruksi Gubernur Nomor 247/INS/2020 tentang Penerapan Pembatasan Berskala Kecil dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Riau.

”Ya, Bapak Gubernur sudah mengeluarkan instruksi kepada seluruh bupati dan wali kota untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing dalam upaya meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian virus Covid-19. Saat ini masing-masing bupati dan wali kota juga sedang mempersiapkan wilayahnya dari tingkat kecamatan untuk diterapkan pembatasan sosial berskala mikro,” ucapnya.

Secara khusus Syahral Abdi mengingatkan para bupati dan wali kota agar lebih aktif lagi dalam melakukan pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini.

”Sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka semua kepala daerah wajib membuat peraturan kepala daerah tentang penigkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” ujarnya, sembari menyebut saat ini 12 kabupaten/kota di Riau sedang memprose penerbitan peraturan tersebut.

Sekadar diketahui, sebanyak 4 dari 6 kabupaten/kota yang berstatus zona merah masuk dalam daftar yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020. Keempatnya yaitu; Kuansing, Pelalawan, Siak, dan Dumai. ***

wwwwww