Home > Berita > Rohil

KPU Rokan Hilir Tertutup soal Keterbukaan Informasi Anggaran Publikasi Pilkada 2020

KPU Rokan Hilir Tertutup soal Keterbukaan Informasi Anggaran Publikasi Pilkada 2020

Ketua KPU Rokan Hilir Supriyanto/HALUAN.co

Kamis, 10 September 2020 19:25 WIB
Rachdinal
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Badan Publik di Riau masih ada yang belum menjalankan mekanisme pelayanan informasi yang dimandatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu entitas yang enggan berbagi informasi kepada masyarakat di daerah ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir.

Ketua KPU setempat, Supriyanto memilih tak menanggapi wawancara tertulis yang disampaikan wartawan potretnews.com melalui nomor WhatsApp 0812763993xx pada Rabu (9/9/2020) sore. Nomor ini disebut-sebut terdaftar atas nama Supriyanto.

Ada 7 pertanyaan yang diajukan potretnews.com kepada pria yang akrab disapa Supri, salah satunya soal besaran anggaran publikasi sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rohil tahun 2020.

Pesan yang dikirim ke nomor tersebut sudah bertanda centang dua yang berarti pesan sudah terkirim tetapi belum dibaca/dibuka. Kuat dugaan, Supri memang sengaja membuat setelan di-WA-nya agar tidak terlihat berwarna biru sebagai penanda pesan itu sudah dibaca.

Soalnya, satu jam setelah pesan itu terkirim ke Supri, Anggota KPU Rohil Hendra mengirim pesan kepada potretnews.com. ”Ada ngubungi Ketua KPU Rohil ya?”.

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Riau Tatang Yudiansyah yang dihubungi secara terpisah menegaskan, tidak ada alasan bagi badan publik untuk tidak bisa memberi keterangan. Apalagi soal angka pun saat ini tidak boleh dirahasiakan.

Lantas, siapakah badan publik? ”Contoh badan publik itu seperti pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dinas-dinas, DPRD, DPR RI, pengadilan, termasuk juga universitas, dan sebagainya. Mereka semua menggunakan APBD dan APBN,” ujar dia. ***

Kategori : Rohil, Umum
wwwwww