Home > Berita > Riau

KPK Yakin Suheri Terta Terlibat Suap Alih Fungsi Hutan Riau karena Annas Maamun Telah Duluan Terbukti dalam Perkara yang Sama

KPK Yakin Suheri Terta Terlibat Suap Alih Fungsi Hutan Riau karena Annas Maamun Telah Duluan Terbukti dalam Perkara yang Sama

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun telah duluan terbukti adanya penerimaan sejumlah uang dari PT Dutapalma/KOMPAS.com

Rabu, 09 September 2020 20:08 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi vonis bebas Suheri Terta yang merupakan Legal Manager PT Dutapalma tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (9/9/2020). Sejak awal penyidikan dan selama proses persidangan lembaga antirasuah itu yakin dengan alat bukti yang dimiliki, terdakwa Suheri Terta terlibat suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

”Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan terdakwa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut diungkapkan pihak KPK sebagai respons atas vonis bebas Suheri yang merupakan Legal Manager PT Dutapalma tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu.

Selain itu, kata Ali, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) dengan terpidana mantan Gubernur Riau Annas Maamun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang dari PT Dutapalma.

”Terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Maamun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT DutpPalma," ujar Ali, melansir antaranews.com.

Ia mengatakan lembaganya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan selanjutnya akan mengambil langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan dari Majelis Hakim.

"Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan tersebut," katanya. Diketahui dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya telah menuntut Suheri dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suheri didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK pada 29 April 2019 telah menetapkan Suheri bersama korporasi PT Palma Satu dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group dan PT Dutapalma sebagai tersangka.

Adapun hubungan antara korporasi dengan dua tersangka tersebut, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Dutapalma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan "beneficial owner" sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww