Riau Jadi ”Surga” Para Penyelundup, Negara Rugi Rp17 Miliar karena 16 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar
![]() |
Gambar hanya ilustrasi/OKEZONE.com |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Bumi Lancang Kuning (sebutan Riau, red) sepertinya masih menjadi ladang subur bagi para penyelundup rokok ilegal. Kendati sudah sering ditangkap, hal ini tak membuat mereka jera.
Malah para penyelundup terkesan cuek. Tidak peduli dengan ketatnya pengawasan personel Bea Cukai Riau dan Pekanbaru yang bersinergi pula untuk menuntaskan peredaran gelap rokok ilegal lewat tagline ”Gempur Rokok Ilegal”Kesan mereka tak jera terlihat dari masih maraknya penyelundupan hingga kini. Padahal dalam kurun waktu 9-24 Juli 2020 Kanwil Bea Cukai Riau rutin menggelar operasi pasar dan telah melakukan penindakan sebanyak 57 kali.Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Riau berhasil mengamankan rokok dalam jumlah batang sebanyak 16.870.482 batang dan jika dirupiahkan uangnya lebih kurang Rp.17.125.091.480, sementara taksiran kerugian negara sebesar Rp.7.997.539.256.
Kepala Bidang Fasilitas dan Humas Kanwil Bea Cukai Riau, Hartono/POTRETNEWS.com/RACHDINALDia menyebut, jajaran Bea Cukai selalu mengingatkan pedagang harian agar tidak membeli rokok ilegal dari sindikat yang mengedarkan. Tidak sekadar imbauan, kata Hartono petugas di lapangan pun sudah mewanti-wanti pedagang soal ancaman pidana terkait produk ilegal dan akan melakukan penyitaan jika kedapatan menjual rokok ilegal.Secara terpisah, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru, Erwin Togar Sitorus kepada potretnews.com tak menampik terkait maraknya peredaran rokok ilegal dengan merk Luffman di Kota Pekanbaru karena harganya yang murah.
Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru, Erwin Togar Sitorus/POTRETNEWS.com/RACHDINAL”Iya peredaran rokok ilegal ini marak karena harganya itu murah dan ini yang sangat diminati masyarakat, kalau mengenai upaya untuk menghentikan peredaran rokok ilegal ini kami sudah melakukan operasi pasar setiap harinya,” ucap dia, mengklaim.Erwin Togar Sitorus mengatakan, selain melakukan penindakan dan pemberian sanksi, personel Bea Cukai berupaya di tahun 2020 ini peredaran rokok ilegal bisa di bawah 1.5 persen.”Berhenti peredaran rokok ilegal juga tidak terlepas dari peran aktif semua kalangan. Kita selalu sampaikan kepada masyarakat Pekanbaru agar tidak perlu takut memberikan informasi terkait barang ilegal. Jika menemukan atau mendapatkan temuan langsung saja melapor dan datang ke kantor kami Bea Cukai Kota Pekanbaru supaya dilakukan penindakan dan penegakan hukum ke sindikat yang mengedarkan dan pedagang yang menjual,” pungkasnya. *** 
























