Diintai sejak Malam, Pengemplang Dana Hibah untuk KPU yang Diburu 4 Tahun Akhirnya Ditangkap Pagi-Pagi

Diintai sejak Malam, Pengemplang Dana Hibah untuk KPU yang Diburu 4 Tahun Akhirnya Ditangkap Pagi-Pagi

Mawardi sesaat setelah ditangkap.

Selasa, 08 September 2020 20:06 WIB

JAMBI, POTRETNEWS.com — Terpidana kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi tahun 2013 ditangkap, Selasa (8/9/2020). Pria yang bernama Mawardi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dia ditangkap jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) selasa (8/9/2020) oleh tim intel Kejari Tebo dan Kejari Jambi sekitar pukul 06.30 WIB di Desa Telukkeloyang, Kabupaten Tebo.

Kabar penangkapan ini dibenarkan Kejari Tebo saat dikonfirmasi oleh awak media. Imran Yusuf, Kajari Tebo mengatakan terdakwa ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tahun 2016.

”Terpidana ditangkap Desa Teluk Keloyang sekitar pukul 06.00 WIB. Terpidana ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Jambi tanggal 27 April 2016,” kata Imran Yusuf, Kejari Tebo.

Imran mengatakan tertangkapnya Mawardi berdasarkan informasi yang didapat pihak Kejari Tebo mengenai keberadaan terdakwa. Setelah sempat menghilang selama empat tahun pascavonis bersalah oleh majelis hakim PN Jambi.

Atas informasi tersebut, tim Intel Kejari Tebo dan Kejari Jambi melakukan pengintaian sejak Senin malam. Selasa pagi kira-kira pukul 06.00 WIB Mawardi akhirnya berhasil ditangkap. Mawardi ditangkap tanpa perlawanan.

”Saat ini tim intelijen Kejari Jambi sudah dalam perjalanan menuju Kota Jambi dengan didampingi personil Polres Tebo,” kata Imran Yusuf, melansir tribunnews.com.

Di tingkat putusan PN Jambi Mawardi dihukum satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara. Ia ditetapkan bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww