Mendagri Tegur Keras 51 Kepala Daerah karena tak Patuhi Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Pilkada

Mendagri Tegur Keras 51 Kepala Daerah karena tak Patuhi Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Pilkada

Ilustrasi/INTERNET

Senin, 07 September 2020 15:36 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kementerian Dalam Negeri akhirnya memberikan teguran kepada 51 kepala daerah dan wakilnya terkait adanya kerumunan massa saat pendaftaran calon peserta Pilkada 2020 yang berpotensi menjadi kluster baru Covid-19. Hal itu setelah mendapat pemberitaan luas dan kritikan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (7/9/2020) menyatakan, teguran itu diberikan kepada 51 kepala daerah karena ”tidak mematuhi protokol kesehatan”.

”Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota," kata Akmal Malik, seperti dilaporkan bbc.com yang melansir Kompas.com.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pidato pengantar sidang kabinet paripurna, Senin (7/9), memerintahkan Menteri Dalam Negari dan pihak-pihak terkait untuk menindak tegas terkait kerumunan selama penyelenggaraan Pilkada 2020.

”Saya minta pak Mendagri urusan yang berkaitan dengan pilkada ini betul-betul ditegasi betul, diberikan ketegasan betul," kata Joko Widodo. Presiden juga meminta kepolisian untuk bertindak tegas terhadap kerumunan massa selama pilkada.

”Karena jelas di PKPU-nya udah jelas sekali. Jadi ketegasan saya kira Mendagri nanti dengan Bawaslu biar betul-betul ini diberikan peringatan keras," lanjutnya.

Lebih lanjut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik menambahkan, selain 50 bupati dan wali kota berikut wakilnya, seorang gubernur juga ditegur karena "tidak patuh protokol kesehatan."

Menurutnya, jumlah kepala daerah yang ditegur "kemungkinan besar akan bertambah" pada Senin (07/09), karena pihaknya "masih mengumpulkan bukti-bukti". Sejumlah pemberitaan sebelumnya mengungkapkan, pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada 2020 di sejumlah daerah, telah mengabaikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Dikhawatirkan, apabila praktek seperti ini terulang dalam tahapan pilkada berikutnya, akan memunculkan kluster penularan Covid-19. Pendaftaran calon peserta Pilkada 2020 berlangsung sejak Jumat (4/9) lalu dan berakhir Ahad (6/9) lalu.

Laporan sejumlah media menyebutkan kerumunan massa masih ditemukan di sejumlah daerah. Salah-satunya ditandai dengan arak-arakan yang melibatkan massa pendukung. Pemerintah pusat kemudian dituntut agar bertindak tegas terhadap para pihak yang dianggap melanggar protokol kesehatan selama pendaftaran peserta Pilkada 2020. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik
wwwwww