Banyak Bapaslon Kepala Daerah di Riau Abaikan Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Pilkada 2020

Banyak Bapaslon Kepala Daerah di Riau Abaikan Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Pilkada 2020

Gambar ilustrasi suasana jelang pendaftaran bapaslon di luar Riau/INTERNET

Senin, 07 September 2020 14:03 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 9 kabupaten/kota di Provinsi Riau telah selesai menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Masa pendaftaran Pilkada 2020 dimulai pada Jumat (4/9/2020) dan ditutup Ahad (6/9/2020) pukul 24.00 WIB.

Data sementara, ada 34 bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang mendaftar ke KPU. Rinciannya, sebanyak 31 bakal pasangan calon mendaftar sebagai bupati dan wakil bupati, serta 3 bapaslon mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.

Dari 34 bapaslon yang mendaftar, banyak bapaslon yang diduga melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Mereka nekat membawa rombongan massa saat mendaftar, meski saat ini masih dalam kondisi pandemi dan terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi positif corona. Aturan dan imbauan yang disampaikan para pemangku kepentingan pun tampaknya tak diindahkan.

Berdasarkan penelusuran potretnews.com, sejak hari pertama pendaftaran bapaslon telah banyak gambar beredar di via medsos yang memperlihatkan banyak bapaslon diantar oleh massa pendukungnya ke kantor KPU tanpa memperhatikan standar protokol kesehatan.

Gubernur Riau Syamsuar selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 saat ditanya potretnews.com soal diabaikannya protokol corona oleh bapaslon mengatakan, dia mengaku sudah mengimbau kepada seluruh jajaran GTPP Covid-19 yang ada di kabupaten/kota.

Tidak hanya itu, Syamsuar menyebut dirinya juga telah mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu di 9 kabupaten/kota untuk menyampaikan kepada seluruh partai dan bakal pasangan calon agar tidak membawa massa pendukung.

”Kita prihatin mengapa hal itu sampai terjadi padahal sudah diwanti-wanti agar tak muncul klaster pilkada. Untuk tahapan berikutnya kita tidak mau kejadian seperti ini terulang lagi, apalagi pada 26 September tahapan dari pilkada serentak adalah masa kampanye,” kata Syamsuar kepada potretnews.com yang menemuinya di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru, Senin (7/9/2020).

Sementara itu, Ketua KPU Riau Ilham Yasir yang dimintai tanggapan secara terpisah di ruangan kerjanya mengatakan, pihaknya sudah mengimbau ke seluruh KPU di 9 kabupaten/kota di Riau yang menyelenggarakan pilkada serentak agar pada saat pendaftaran tidak membawa massa pendukung.

”Kita tidak punya wewenang untuk mengatur massa pendukung yang ikut mengantarkan bapaslon. Aturan yang kami punya cuma sebatas mengatur standar protokol kesehatan ketika bakal paslon mendaftarkan diri ke KPU. Semua tertuang di dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020,” ujarnya.

Adapun mengenai masa pendukung yang ikut mengantarkan bakal pasangan calon, menurut dia merupakan wewenang pemerintah kabupaten dan kota melalui Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. ***

Kategori : Politik
wwwwww
www.amsi.or.id