3 Bocah Berkomplot Bunuh Tukang Salon saat Sedang Oral Seks dengan Seorang Pelaku yang Misinya untuk Alihkan Perhatian

3 Bocah Berkomplot Bunuh Tukang Salon saat Sedang Oral Seks dengan Seorang Pelaku yang Misinya untuk Alihkan Perhatian

Ilustrasi/INTERNET

Senin, 07 September 2020 09:22 WIB

BANGKALAN, POTRETNEWS.com — Pemilik salon berinisial AS menjadi korban pembunuhan tiga anak di bawah umur. Motifnya sedikit demi sedikit mulai terkuak. Total tiga orang yang kini sudah diamankan polisi.

Dua pelaku memilih menyerahkan diri dengan diantar pihak keluarga kepada polisi. Ketiganya kemudian menceritakan bagaimana perihal pembunuhan yang dilakukan kepada korban AS.

Masing-masing pelaku yakni MNF (17), MA (16) dan HR (16) menjalankan perannya masing-masing saat pembunuhan tersebut. Mulai dari memancing korban melakukan oral seks yang selanjutnya menjadi celah untuk menghabisi nyawa korban.

Kronologi Peristiwa
AS (31), pemilik salon asal salah satu desa di Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan Madura tewas mengenaskan di dalam bak mandi salong miliknya. Tiga orang pelaku kini sudah diamankan polisi.

Pelaku MA (16) dan HR (16) diserahkan orang tuanya, Sabtu (5/6/2020) pukul 04.00 WIB. Mereka menyusul MNF (17) yang ditangkap terlebih dulu oleh tim gabungan pada Kamis (3/9/2020) pukul 21.00 WIB.

Tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Inafis Polres Bangkalan, dan Unitreskrim Polsek Modung itu hanya membutuhkan waktu tiga jam untuk menangkap MNF usai gelar olah TKP.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi mengungkapkan, ketiga pelaku datang ke salon menggunakan Honda Beat warna biru dengan nopol B-4071-TJE, pada Rabu (3/9/2020) pukul 12.00 WIB.

MA pertama kali masuk dan menyapa korban yang sedang bermain handphone di kursi salon. MA duduk di kursi salon disusul MNF yang juga duduk di kursi salon. Sedangkan HR membeli minuman yang berada di sebelah timur salon milik korban.

”Ketiga pelaku berbagi peran untuk menghabisi nyawa korban AS," ungkap Bahrudi, Ahad (6/9/2020) malam. Ia menjelaskan, MA berperan memancing korban untuk melakukan oral seks, memegang tangan korban, mengangkat korban ke kamar mandi, dan mengambil 1 unit handphone merk Realme type C-15 berwarna silver milik korban.

MNF berperan memukul korban dengan menggunakan balok kayu, mengangkat korban ke kamar mandi, mengikat leher korban menggunakan selang warna biru. MNF juga mengambil uang sebesar Rp 122.000, 1 set audio, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol L-4358-TX.

Sedangkan HR berperan mengikat tangan dan kaki korban, mengangkat korban, dan menarik selang dengan menjerat leher korban, dan menaruk 1 set audio milik korban ke tas milik MNF.

”MNF memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 3 kali, memukul tulang rusuk sebanyak 4 kali, dan memukul tulang kering kaki kiri sebanyak 1 kali," ungkap Bahrudi, Ahad (6/9/2020) malam, melansir Surya (tribunnews.com).

Sebelum MNF memukul AS dengan balok kayu, lanjut Bahrudi, korban tengah melakukan oral seks bersama MA di kamar salon. MA kemudian mengeluarkan kalimat isyarat dalam Bahasa Madura, "Mad pesabber se adentek sengkok gi' tange' (Mat yang sabar nunggu saya masih lama').

Saat itulah MNF mulai mengeluarkan balok kayu dari dalam tasnya dan memukulkan ke kepala bagian belakang korban. "MA dan HR kemudian mengikat tangan dengan tali rafia dan kaki korban diikat dengan tali dan handuk kecil," papar Bahrudi.

Dalam kondisi itu, lanjut Bahrudi, AS masih dalam kondisi sadar. Bahkan kepada pelaku MA, korban AS sempat berkata, 'Enjek arapah kakeh lek alakoh kom riyah, jeg kakeh eyanggep alek dibik', (kenapa kamu melakukan seperti ini dik, kamu ku anggap adik sendiri), "Fakta-fakta baru itu disampaikan di hadapan penyidik," kata Bahrudi.

Sebelumnya, MNF di hadapan penyidik menerangkan bahwa pembunuhan terhadap AS dilakukan lantaran korban mengajaknya melakukan perbuatan asusila. Dalam kasus tersebut, Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti berupa barang-barang berharga milik korban.

Mulai dari 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah L 4358 TX, 1 set audio sistem warna hitam hijau, dan ponsel yang ditemukan di rumah tersangka MNF. Konstruksi pasal yang dipersangkakan kepada MT yakni Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 351 KUHP Ayat (3) Junto Pasal 55 dan Pasal 363 KUHP Ayat Ke-1, Ke-4, dan Ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww