Oknum Karyawan Bank BRI Gelapkan Uang Nasabah Rp 377 Juta, Diduga Dipakai untuk Keperluan Pribadi
![]() |
Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita/MEDCOM.id |
SIDRAP, POTRETNEWS.com — Nasabah sebaiknya tidak membiasakan menitipkan uang setoran atau pembayaran kepada karyawan bank, jika tak ingin mengalami nasib seperti warga di suatu daerah.
Ferdynan Toda (33), warga Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), diciduk polisi atas dugaan tindak pidana menggelapkan uang nasabah. Kasus ini dilaporkan kepala kantor bank BUMN di salah satu cabang di Sulsel.”Dalam hal ini pelaku dilaporkan oleh atasannya sendiri, setelah menggelapkan uang dari nasabah," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Kamis (3/9/2020).Benny mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mulai mengumpulkan uang nasabah sejak Januari-Maret 2020. Diduga uang nasabah yang digelapkan mencapai Rp 377.175.576.Pelaku Ferdynan diamankan siang tadi. Diduga uang ratusan juta rupiah milik nasabah itu dipakai untuk keperluan pribadi.Akham Sophian

























