Terdakwa Korupsi Dana Kerja Sama Media DPRD Rohil Tahun 2016—2017 Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp307 Juta

Terdakwa Korupsi Dana Kerja Sama Media DPRD Rohil Tahun 2016—2017 Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp307 Juta
Jum'at, 04 September 2020 16:45 WIB

BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com — Para terdakwa dugaan korupsi dana kerja sama media di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau tahun 2016-2017 menitipkan kerugian keuangan negara sebesar Rp307 juta kepada kejaksaan negeri setempat.

”Para terdakwa menitipkan uang Rp307 juta dari total kerugian negara sebesar Rp892.875.000," ujar Kepala Kejari (Kajari) Gaos Wicaksono dalam keterangan tertulis diterima di Pekanbaru, Rabu.

Para terdakwa yang mengembalikan kerugian negara itu di antaranya adalah mantan Sekretaris DPRD Rokan Hilir Syamsuri, dan dua orang bawahannya, Mazlan selaku Pejabat Pengadaan, dan Riris Opat Juliana yang merupakan Bendahara di Setwan Rohil.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rohil, Herlina Samosir menambahkan pengembalian tersebut dilakukan oleh keluarga terdakwa. Mereka masing-masing mendatangi Kejari Rohil dan menitipkannya kepada petugas. Penitipan itu dilakukan saat perkara masih bergulir di persidangan.

”Tanggal 31 Agustus kemarin, masih pemeriksaan ahli. Sidang berikutnya diagendakan pemeriksaan para terdakwa," ujar Herlina, dilansir dari antaranews.com.

Herlina mengatakan para terdakwa akan mengembalikan keseluruhan kerugian negara dalam perkara itu. Dengan adanya penitipan kerugian negara ini, dia mengatakan akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam menjatuhkan tuntutan pidana. Diyakini, majelis hakim juga akan mempertimbangkan hal tersebut.

"Tadi yang menitipkan, keluarga dari masing-masing terdakwa. Selanjutnya, langsung kita titipkan ke bank. Jika dinyatakan bersalah dan inkrah, kita setor ke kas daerah atau negara," tuturnya.

Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa yang merupakan mantan Pejabat Pengadaan serta Bendahara di Setwan Rohil dinyatakan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan itu, dilakukan para terdakwa sejak Januari 2016-Januari 2017 lalu. Pada tahun itu, Sekwan Rohil menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan. Lalu, kerja sama dengan media massa antara lain publikasi, kerja sama media cetak serta online.

Dari program ini, lima item kegiatan dengan anggaran Rp2,4 miliar lebih sepakat untuk menutup uang persediaan sebesar Rp1,6 miliar. Terhadap dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibayarkan oleh para terdakwa. Namun, mereka membuat laporan pertanggungjawaban fungsional tahun 2016 seakan-akan ada pembayaran atas kegiatan tersebut.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara Rp 892 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tenyang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww