Pasutri di Rokan Hilir Kompak Berbuat Jahat; Suami Jadi Eksekutor Pencurian, sang Istri Bertugas Jual Hasil Curian

Pasutri di Rokan Hilir Kompak Berbuat Jahat; Suami Jadi Eksekutor Pencurian, sang Istri Bertugas Jual Hasil Curian

Ilustrasi/INTERNET

Kamis, 03 September 2020 17:50 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, LH (suami), dan EV, kompak berbuat jahat. Akibatnya mereka ditangkap polisi. Keduanya diduga terlibat aksi pencurian.

"Suami istri ini kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka kami tahan,” kata Kapolsek Kubu Iptu R Sudaryono S kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Sudaryono menjelaskan kasus pencurian ini awalnya dilaporkan pihak korban ke Polsek Kubu pada Senin (31/8). Korban melaporkan rumahnya dimasuki maling. ”Korban kehilangan barang-barang berharganya, seperti perhiasan emas dan TV," kata Sudaryono, dilansir detikcom.

Atas laporan tersebut, sambungnya, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menduga LH dan EV sebagai terduga pelaku.

Keduanya diduga merupakan spesialis maling rumah warga. LH diduga menjadi eksekutor pencurian dan EV diduga bertugas menjual hasil curian.

”Ternyata diketahui, suaminya memiliki peran melakukan pencurian di rumah warga. Hasil curian tersebut, istrinya yang menjual ke pihak lain,” terang Sudaryono.

Polisi juga menemukan sepeda motor diduga hasil pencurian. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

”Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut. Keduanya kini sudah kita tahan. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman paling lama 7 dan 5 tahun penjara,” pungkas Sudaryono. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww