Rektor UIN Sumut Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu

Rektor UIN Sumut Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu

Rektor Universitas Islam Negeri Sumatra Utara Prof Saidurrahman /KALDERA.id

Rabu, 02 September 2020 11:03 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com — Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara (Sumut) Prof Saidurrahman ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh polda setempat.

Saidurrahman diduga terlibat korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UIN Sumut. "Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka yaitu Drs SS, MA, sebagai pejabat pembuat komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Kemudian J S, SE yaitu Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan yang terakhir Prof Dr S, S Ag, M Ag, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (1/9/2020), dilansir detikcom.

”Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPK Perwakilan Sumatera Utara nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp 10.350.091.337,98," imbuhnya.

Kasus ini berawal pada Juli 2017, Saidurrahman disebut memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI. Surat pengajuan Saidurrahman itu bernomor : B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49.999.514.721,00.

”Anggaran itu kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp 50.000.000.000,00," ucap Tatan. Setelah disetujui, kata Tatan, anggaran untuk pembangunan gedung telah diberikan secara keseluruhan. Namun meski sudah diberikan, hingga kini pembangunan gedung itu tidak selesai.

”Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya namun negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut," kata Tatan.

Tatan mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini. "Adapun barang bukti yang di amankan yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut," jelas Tatan. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww