Denda Rp4 Juta Menanti Warga Batam jika Melanggar Protokol Kesehatan
![]() |
Ilustrasi/INTERNET |
BATAM, POTRETNEWS.com — Tidak ingin daftar pasien positif corona atau Covid-19 bertambah panjang, Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Muhammad Rudi menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 49 Tahun 2020 itu ditandatangani Muhammad Rudi di Batam, Selasa. Dalam Perwali itu seluruh warga wajib mematuhi protokol kesehatan.Warga perorangan di Batam wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.Kemudian warga juga wajib mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, menjalani pembatasan interaksi fisik dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.Sedangkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyosialiasikan dan mengedukasi pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.Sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial dan denda administratif Rp250.000. Dijelaskan juga, kerja sosial yang dimaksud yaitu membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit.Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yaitu teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama.Kemudian, penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000.Dan apabila sampai pada pelanggaran ketiga, maka akan dikenakan sanksi penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari atau denda administratif antara Rp1.000.000 hingga Rp4.000.000. Pemerintah akan mencabut izin usaha, apabila sampai pelanggaran keempat.Dalam Peraturan Wali Kota juga disebutkan denda administratif disetorkan ke kas daerah. ”Peraturan Wali Kota ini berlaku pada tanggal diundangkan," sebut pasal 10 Peraturan Wali Kota Batam itu. ***Editor:
Akham Sophian

























