Home > Berita > Rohil

Bawaslu Rohil Kirim Rekomendasi ke KASN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Seorang ASN Pemkab

Bawaslu Rohil Kirim Rekomendasi ke KASN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Seorang ASN Pemkab

Kantor Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir di Bagansiapiapi.

Rabu, 02 September 2020 16:50 WIB
Muhamad Maulana

BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kabupaten (pemkab) setempat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Rekomendasi atas yang disampaikan ke KASN itu dikirimkan pada 2 September 2020. Upaya itu dilakukan guna proses lebih lanjut sesuai aturan yang melekat pada diri ASN berinisial HS.

Sebelumnya meminta rekomendasi, Bawaslu daerah ini telah melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi dan ahli hukum dengan pengumpulan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020.

Sedangkan kepada terduga inisial HS telah disampaikan undangan klarifikasi sebanyak dua kali akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir ke Bawaslu Rohil.

Setelah menunggu dua hari HS juga tak muncul di Kantor Bawaslu Rokan Hilir dan dugaan pelanggaran tersebut tetap berlanjut, maka berdasarkan kajian yang dilakukan mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan meminta pendapat ahli hukum Universitas Riau, Bawaslu setempat menyimpulkan terduga HS telah melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, dan dilanjutkan dengan mengirimkan rekomendasi ke KASN guna proses lebih lanjut sesuai aturan yang melekat pada diri seorang ASN.

”Netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 merupakan salah satu titik sentral pengawasan Bawaslu Rokan Hilir agar tidak terjebak dalam politik praktis,” ujar Bima Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran.

Dia mengatakan, pihaknya sudah sering menyampaikan agar ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk bersikap netral dan menjaga independensinya sebagai ASN selama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020.

Apalagi pada saat ini, imbuh Bima, menjelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, ASN dilarang menghadiri deklarasi pasangan calon, dilarang mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon, dilarang memposting gambar atau bahan kampanye tentang pasangan calon di media sosial, dilarang memberikan like status di media sosial tentang pasangan calon dan memberikan dukungan dengan simbol-simbol yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.

Jika ini dilakukan oleh ASN, ucapnya, maka masyarakat dipersilakan membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dengan melengkapi bukti-bukti atau Bawaslu akan menjadikannya ini sebagai temuan dugaan pelanggaran dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh seorang ASN inisial HS merupakan temuan dari Bawaslu Rokan Hilir dengan nomor temuan 02/TM/PB/04.10/VIII/2020. ***

Kategori : Rohil, Politik
wwwwww