Aneh, Napi di Inhil yang Diduga sebagai Otak Peredaran Sabu di Batam Kabur dari Lapas Tepat di Hari Penangkapan Dua Rekannya

Aneh, Napi di Inhil yang Diduga sebagai Otak Peredaran Sabu di Batam Kabur dari Lapas Tepat di Hari Penangkapan Dua Rekannya

Ilustrasi/INTERNET

Rabu, 02 September 2020 09:27 WIB

BATAM, POTRETNEWS.com — Personel Satnarkoba Polresta Barelang berhasil menyita barang bukti sabu seberat 11,5 kilogram. Barang bukti itu diperoleh setelah lima pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional ditangkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diseludupkan melalui jalur laut ilegal di pesisir Pulau Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur mengatakan, peredaran barang haram itu diduga dikendalikan dari balik Lapas kelas II A Tembilahan, Provinsi Riau. Hanya saja, saat hendak ditelusuri peredaran sabu ini, oleh pihak lapas tersangka pengendali dinyatakan telah berhasil kabur dari lapas tersebut dan dalam pengejaran. Padahal, identitas Napi telah diketahui yakni Rahmat alias Jefri Mansur (51) yang merupakan Napi kasus narkoba.

Anehnya, tersangka yang merupakan napi itu berhasil melarikan diri dari balik jeruji Lapas Tembilahan, Riau, tanggal 27 Agustus 2020 lalu, tepat di hari tertangkapnya dua tersangka lain dalam kasus ini.

”Kelima pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial B (44) dan S (39) warga Tanjung Balai Karimun, YM (21) dan TS (21) warga Batam, dan JM (23) merupakan warga Tembilahan, Riau," jelasnya, dilansir Gatra.com.

Penangkapan awal yang dilakukan pada 26 Agustus 2020, di perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Kepulauan Riau, polisi berhasil mengamankan tersangka B yang tengah mengankut 11,5 Kg Sabu dari perbatasan Indonesia-Malaysia.

”Dari tangan pelaku didapatkan paket sabu-sabu seberat 11,5 kilogram yang dibungkus dalam kemasan biskuit tersimpan dalam karung beras di atas kapal yang dikemudikan oleh tersangka B," ungkap Senin (1/8) di Batam.

Dalam pemeriksaan, Yos cerita, tersangka B mengaku mendapat perintah untuk menjemput pengiriman sabu dilaut dan mengantar barang haram tersebut ke Pulau Terong, dengan upah sebesar Rp6 juta per 1 kg sabu dari seseorang berinisial W yang kini masih buron.

Rencananya, kata dia, barang haram tersebut akan dijemput oleh dua tersangka lainnya yakni YM dan TS yang merupakan warga Batam, untuk kemudian selanjutnya dibawa ke Tembilahan, Riau, dengan tujuan akhir Palembang, Sumatra Selatan, untuk diedarkan.

”Tim melakukan pengawasan dalam pengiriman sabu, untuk menangkap tersangka lain yakni S dan JM di Tembilahan, Riau. Kedua tersangka yang berhasil diamankan ini mengaku diperintah untuk mengambil sabu itu oleh JJ, warga Malaysia yang sekarang juga berstatus DPO," ucapnya. Yos menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui barang haram ini dikirim oleh JJ WNA Malaysia dan dikendalikan oleh seseorang narapidana di lapas Tembilahan, Riau, Jefri Mansur yang telah melarikan diri.

”Atas perbuatanya para tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," tegasnya. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan
wwwwww