Polwan Gadungan Berpangkat AKBP yang Ditangkap di Sumbar Sukses Raup Rp204 Juta dari Hasil Menipu Suami dan Keluarganya

Polwan Gadungan Berpangkat AKBP yang Ditangkap di Sumbar Sukses Raup Rp204 Juta dari Hasil Menipu Suami dan Keluarganya

Foto yang ditampilkan di medsos.

Sabtu, 29 Agustus 2020 09:02 WIB

PAYAKUMBUH, POTRETNEWS.com — Soerang wanita berinisial WS (43), warga Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, polisi wanita (Polwan) gadungan berpangkat AKBP yang menipu suami dan keluarga bisa memuluskan seseorang masuk bintara polisi tanpa tes mengaku dinas di Polda Metro Jaya Jakarta.

”WS mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP dan bertugas di Polda Metro Jaya Jakarta," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan yang dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2020). Kata Dony, WS berkenalan dengan suaminya, SS (43) dari media sosial. Saat berkenalan tersangka mengaku sebagai Polwan berpangkat AKBP bertugas di Polda Metro Jaya.

Setelah berkenalan, mereka kemudian memutuskan untuk menikah di Limapuluh Kota, Sumatera Barat, pada Maret 2019. Usai menikah, tersangka kemudian melancarkan aksinya menipu keluarga korban dengan mengatakan bisa meluluskan calon bintara polisi tanpa tes. Tidak tanggung-tanggung, empat orang keluarga suaminya yang tergiur bujuk rayu tersangka akhirnya mengalami kerugian Rp 204 juta.

”Kenal di media sosial. Ngaku Polwan berpangkat AKBP. Kemudian mereka nikah pada 29 Maret 2020 lalu. Setelah tipu suaminya, tersangka menipu keluarga suaminya juga," ujarnya, dilansir kompas.com.

Namun, kedoknya terbongkar saat korban dan keluarganya diminta WS untuk datang ke Palembang untuk menyaksikan keberangkatan calon peserta didik yang dinyatakan lulus dan terpilih dalam seleksi Bintara Polri Tugas Umum ke SPN Betung Polda Sumsel tahn 2020.

Dipertemuan tersebut, pelaku sempat meminta lagi sejumlah uang kepada korban. Setelah itu, ia pergi meninggal korban di sebuah hotel di Palembang. Merasa ditipu, korban kemudian menelusuri latar belakang tersangka di Palembang. Hasilnya, ternyata WS bukanlah seorang anggota Polri hingga WS ditangkap di Depok pada 20 Agusutus 2020 lalu.

”Merasa ditipu, akhirnya korban melapor ke polisi. Awalnya suami tersangka ditangkap pada 19 Agustus di Muara Enim. Satu hari berikutnya tersangka WS ditangkap di Depok," ujarnya.

Dalam kasus ini, suami tersangka SS tidak menikmati hasil penipuan yang dilakukan istrinya tersebut. Bahkan, SS tidak tahu jika istrinya bukanlah seorang Polwan berpangkat AKBP. "SS tidak ikut. Dia juga ditipu dan tidak menikmati uang hasil penipuan WS. Saat ini tersangka sudah ditahan," ungkapnya. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww