Fenomena Baru, Ada ASN Wanita Punya Suami Lebih dari Satu
![]() |
Ilustrasi/INTERNET |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Perkawinan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang unik dan menjadi fenomena baru diungkapkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Tjahjo Kumolo.
Beberapa waktu lalu ia mengaku memberikan putusan atas perkara ASN karena memiliki pasangan perkawinan lebih dari satu. Uniknya, perkara tersebut berkaitan dengan ASN wanita yang memiliki lebih dari satu suami atau poliandri.”Jadi saya memutus perkara pernikahan poliandri, bukan poligami. Ini fenomena baru," kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2020).Dia mengatakan perkara tersebut diselesaikan pihaknya setelah mendapat laporan dari pasangan sah ASN perempuan tersebut. Laporan itu didukung dengan laporan dari atasan ASN yang bersangkutan.”Ini tren baru ya. Biasanya yang masuk perkara poligami," katanya, dilansir cnnindonesia.com. Merujuk pada Pasal 4 PP No 45/1990, ASN bisa memiliki lebih dari satu pasangan setelah memenuhi beberapa syarat. Di antaranya adalah harus mendapat izin tertulis dari istri pertama.Akham Sophian

























