Suami Bakar Istri di Kampar Hanya karena Menolak Makan Bersama

Suami Bakar Istri di Kampar Hanya karena Menolak Makan Bersama

Ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 28 Agustus 2020 13:11 WIB

KAMPAR, POTRETNEWS.com — Seorang pria di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau mendadak kalap dan kemudian tega membakar istrinya. Berkas perkaranya kini sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangkinang.

Pelaku dalam perkara ini adalah BS. Dia merupakan tersangka sekaligus suami dari Kiki Rokayah, korban yang merupakan istri sirinya.

Dari berkas perkara yang telah diterima, dijelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar akhir bulan Juni 2020 lalu.

Jaksa Jumieko Andra menjelaskan, peristiwa dipicu dari korban yang merupakan istri terdakwa bernama Kiki Rokayah menolak ajakan makan bersama. ”Pada saat sedang bertengkar, korban yang merupakan istri siri terdakwa keluar rumah dan membeli minyak premium sebanyak 1 liter,” katanya, dilansir dari tribunnews.com.

Setelah itu, korban meletakkan botol yang berisi minyak premium tersebut di dapur rumah. ”Lalu terdakwa dihubungi oleh temannya untuk bekerja,” jelasnya.

Ia menuturkan pada saat ingin berangkat kerja terdakwa sempat dihalang-halangi oleh korban dengan maksud untuk meminta maaf.

Setelah itu, terdakwa yang sudah memaafkan lalu berangkat kerja dan meninggalkan sang istri. Namun pada saat dalam perjalanan menuju tempat kerja, terdakwa kembali pulang. Sesampainya di rumah terdakwa melihat pintu depan dan belakang rumah telah terkunci.

Terdakwa langsung mencoba mendobrak paksa melalui pintu belakang rumah. Setelah terbuka ia melihat pakaian istrinya telah basah akibat disirami premium yang dibelinya tadi.

Melihat kejadian tersebut yang bersangkutan emosi lalu mengambil mancis dan membakar kain yang telah tersiram minyak dengan maksud untuk membakar rumah. Setelah terdakwa mengidupkan mancis dan membakar kain, api cepat menjalar sehingga membakar sang istri.

Korban yang terbakar sempat mencari bantuan dengan cara berlari keluar rumah untuk memadamkan api tersebut. Tetangga mereka sempat juga membantu menyelamatkan korban. Korban juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit Prima di Kota Pekanbaru, dan selanjutnya dirujuk kembali ke RSUD Arifin Achmad, namun nyawa korban tidak tertolong.

Jumieko Andra mengatakan terdakwa akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelimpahan tersangka dan penyerahan barang bukti perkara pembunuhan dari Polsek Tapung Hilir diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Riau, Kamis (27/8/2020). Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri melalui Jaksa Fungsional Jumieko Andra mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima terdakwa berinisial BS alias Tembong. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww