Mahasiswa Tuding PT Musim Mas Garap Lahan Gambut yang Masuk Zona Lindung di Pelalawan
Massa dari PMII Pekanbaru berunjuk rasa ke Kantor Gubernur Riau, Kamis (27/8/2020) siang/POTRETNEWS.com/RACHDINALPEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sejumlah massa yang mengatasnamakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pekanbaru melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (27/8/2020) siang.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Koorlap) Supriadi meminta Gubernur Riau mencabut izin PT Musim Mas karena diduga telah menggarap lahan gambut secara ilegal di Kabupaten Pelalawan.Tidak hanya itu, mereka juga mendesak orang nomor satu di provinsi ini untuk mengusut perusakan lahan gambut di kawasan yang sama dan indikasinya dilakukan oleh oknum perusahaan yang berkantor pusat di Singapura tersebut.”Kami menuntut Pemerintah Provinsi Riau dan aparat penegak hukum agar bersungguh-sungguh dalam melindungi ekosistem gambut yang masuk dalam zona lindung. Oleh karena itu, segera lakukan penindakan tegas terhadap seluruh korporasi yang tidak taat aturan,” tandas Supriadi.Ketua Cabang PMII Pekanbaru Ali Jung Daulay yang hadir di tengah-tengah aksi menegaskan, bahwa tim Pansus DPRD Provinsi Riau sudah menyatakan, PT Musim Mas tidak taat aturan terhadap SK KLHK No.129/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Kawasan Kesatuan Hidrologi Gambut Nasional, serta Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.























