Terbang dari Pekanbaru ke Surabaya, Pria Berseragam PNS Kemenhub Ditangkap saat Bawa 3 Kg Sabu

Terbang dari Pekanbaru ke Surabaya, Pria Berseragam PNS Kemenhub Ditangkap saat Bawa 3 Kg Sabu

Pegawai Kemenhub ditangkap Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam karena membawa sabu/INEWS.id

Senin, 24 Agustus 2020 08:12 WIB

BATAM, POTRETNEWS.com — Rano Dwi Putra, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bertugas di Bandara Ngurah Rai Bali ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam di Bandara Hang Nadim karena membawa 3 kg sabu, Ahad (23/8/2020) sore.

Rano ditangkap saat sedang berada di ruang tunggu kedatangan pesawat yang akan membawanya terbang ke Surabaya. Kasi penindakan Kantor Bea dan Cukai Batam, Fabian Cahyo Wibowo mengungkapkan, pelaku Rano Dwi Putra ditangkap petugas Bea dan Cukai bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim di sebuah restoran dekat ruang tunggu keberangkatan bandara, Minggu sore.

”Di tubuh Rano, ditemukan 2 kilogram sabu yang disimpan dipinggang dan pahanya,” katanyadilansir dari inews.id. Dia menjelaskan, Reno ditangkap setelah Maulidia, teman perempuannya diamankan petugas karena kedapatan menyimpan 1 kg sabu didalam celana dalamnya.

”Rano sebelumnya sempat lolos dari pemeriksaan petugas dan berleha di restoran sebelum berangkat ke Surabaya,” katanya. Dia mengatakan, Rano dan Maulidia merupakan penumpang transit dari Pekanbaru yang tiba di Batam Minggu sore. Rencananya, keduanya terbang pada sore hari menggunakan maskapai berbeda.

”Saat pemeriksaan, tersangka Maulidia kedapatan membawa sabu oleh petugas. Dia (Maulidia) pun mengaku jika dirinya bersama Rano membawa sabu dari Pekanbaru tujuan Surabaya,” bebernya.

Kepada petugas, Rano mengaku sudah tiga kali meloloskan sabu dari pekan baru ke Surabaya. Dia bisa lolos karena memakai seragam dan memiliki kartu pas bandara. Sehingga, bisa melenggang masuk kedalam pesawat tanpa ada pemeriksaan oleh petugas.

Dalam penyelundupan sebelumnya, Rano membawa sendiri barang haram yang diakuinya milik Kadek Joko, seorang bandar narkoba besar di Bali yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan. Untuk meloloskan sabu sebanyak 3 kg, Rano mendapat upah Rp40 juta.

Sedangkan Maulidia rencananya dibayar Rp20 juta. Keduanya merupakan anak buah Kadek Joko. Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka diserahkan ke BNNP Kepri. Mereka terancam hukuman mati karena melanggar Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww