Pria Ini Rela Menginap di Ramayana Hanya untuk Curi Pakaian Dalam, tapi Paginya Ketahuan Satpam

Pria Ini Rela Menginap di Ramayana Hanya untuk Curi Pakaian Dalam, tapi Paginya Ketahuan Satpam

Ilustrasi/INTERNET

Senin, 17 Agustus 2020 10:22 WIB

SUKABUMI, POTRETNEWS.com — Aksi pencurian yang dilakukan pria ini inisial MAA (31) gagal total. Dia nekat mencuri pakaian dalam hingga sepatu di Toko Ramayana, Jumat (14/8/2020). Padahal ”perjuangannya” lumayan hebat. 

Saat melancarkan aksinya ia pun rela sampai menginap di toko yang terletak di Jalan Tipar Gede, Sukabumi, Jawa Barat itu. Namun, aksi pencurian yang dilakukannya digagalkan oleh satpam.

Rencana pelaku, MAA (31), warga Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten ini sebenarnya cukup mulus pada saat masuk toko. MAA sempat melancarkan aksinya dan menginap di dalam toko. Namun akhirnya dia ketahuan ketika keluar dari Ramayana saat satpam membuka toko keesokan harinya.

Modus masuk toko saat tutup
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, pelaku sempat bermalam di dalam toko. "Pelaku masuknya Kamis lalu bersembunyi, dan beraksi saat Ramayana sudah tutup pukul 18.00," kata Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Ahad (16/8/2020).

Sukses mengambil sejumlah barang, pencuri tersebut ketahuan saat petugas satpam hendak membuka toko keesokan harinya, Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Pelaku segera diamankan oleh pihak kepolisian. Rusak pintu dan brangkas Menurut polisi, aksi MAA dilakukan secara sendirian.

Saat ditangkap, dia kedapatan membawa sejumlah pakaian, yakni 1 pak celana dalam merek GT-Man, 1 pasang sepatu merek diadora warna biru, 1 helai celana merek Edwin, 1 helai celana merek Carvil, 1 helai singlet merek Rider, 1 pasang kaos kaki merek Reebok dan 1 helai kemeja merek M.23. Selain itu, dia juga diketahui merusak pintu dan brangkas.

Saat ditangkap, dia kedapatan membawa sejumlah pakaian, yakni 1 pak celana dalam merek GT-Man, 1 pasang sepatu merek diadora warna biru, 1 helai celana merek Edwin, 1 helai celana merek Carvil, 1 helai singlet merek Rider, 1 pasang kaos kaki merek Reebok dan 1 helai kemeja merek M.23. Selain itu, dia juga diketahui merusak pintu dan brangkas. Ramayana melaporkan kerugian sebesar Rp 3.167.200 dalam aksi pencurian itu.

7 tahun penjara
Pelaku kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polsek Citamiang. Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan itu.

Pelaku akan dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP. ”Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Sumarni. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww