Home > Berita > Inhu

Buntut Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepala SMP di Inhu, 3 Jaksa Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan di Rutan Salemba

Buntut Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepala SMP di Inhu, 3 Jaksa Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan di Rutan Salemba

Ilustrasi/INTERNET

Senin, 17 Agustus 2020 12:32 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau sebagai tersangka.

Penetapan itu setelah tim Kejagung melakukan penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap 63 kepala sekolah menengah pertama (SM) se-Inhu.

Perihal ini disampaikan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGR) Riau, Taufik Tanjung, Senin (17/8/2020).

Dia menyebutkan, tiga jaksa dari Kejari Inhu yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS, OAP dan RFR. "Ketiga jaksa ditetapkan tersangka pada Jumat (14/8/2020). Kasusnya diserahkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)," sebut Taufik, dilansir dari Kompas.com.

Ketiga tersangka, sambung dia, telah dibawa oleh Kejagung dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Taufik mengatakan, sebelumnya ada enam orang terlapor yang diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan pemerasan 63 kepala SMP di Inhu.

”Yang diperiksa sebelumnya ada enam saksi, sedangkan tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Taufik. Secara terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi tidak membantah soal tiga jaksa di Kejari Inhu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepala sekolah SMP se-Kabupaten Inhu.

”Mohon maaf, yang menangani hal tersebut Kejagung. Silahkan konfirmasi dengan Kapuspenkum," ucap Budi melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin.

Sebagaimana diketahui, 63 (sebelumnya ditulis 64) kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu.

Mereka mengundurkan diri karena sudah tidak tahan akibat mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS). Bahkan, para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.

Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang, jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu. Karena sudah tidak nyaman, seluruh kepala SMP tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri. Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww