Komplotan Bayaran di Pekanbaru Culik Seorang Pria 40 Tahun, Saat Disekap Korban Diborgol, Dipukuli, dan Tak Boleh ke Toilet

Komplotan Bayaran di Pekanbaru Culik Seorang Pria 40 Tahun, Saat Disekap Korban Diborgol, Dipukuli, dan Tak Boleh ke Toilet
Jum'at, 14 Agustus 2020 19:25 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sebanyak 5 orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penyekapan, berhasil diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru. Kelima orang tersangka itu, masing-masing berinisial HS, YM, DM, S, dan JA.

Korbannya adalah seorang pria berinisial W, yang berusia 40 tahun. Adanya aksi penculikan dan penyekapan ini, awalnya diketahui oleh anak korban, Kelvin. Ia mengaku tak mengetahui keberadaan orang tuanya sejak 30 Juni 2020 lalu. Ayahnya juga tak bisa lagi dihubungi.

Walhasil, Kelvin pun melapor ke Polresta Pekanbaru, pada 25 Juli 2020. "Atas laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam, saat ekspos kasus, Jumat (14/8/2020).

Lanjut Awaluddin, Kelvin mengaku sempat dihubungi oleh salah satu tersangka lewat sambungan telepon. Ketika itu tersangka memintai sejumlah uang. Permintaan uang dari tersangka kepada anak korban tidak hanya sekali. Namun ada beberapa kali.

”Pertama, tersangka memintai uang Rp5 juta, kedua Rp1 juta. Selanjutnya ada beberapa kali lagi dengan nominal bervariasi. Jumlahnya jutaan," urai Awaluddin yang ketika ekspos kasus turut didampingi Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu M Aprino Tamara.

Disebutkan Awaluddin, petugas berhasil menemukan lokasi korban disekap oleh para tersangka. Yaitu di sebuah rumah yang biasa dijadikan tempat para tersangka nongkrong di Kota Pekanbaru. Korban pun berhasil diselamatkan.

”Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Ada yang di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Nangka, dan Jalan Kapling," sebut Kasat Reskrim.

”Kita masih memburu 2 tersangka lagi. Satu sebagai yang menyuruh melakukan penculikan dan penyekapan, satu lagi rekan dari 5 tersangka yang berhasil ditangkap itu," sambung mantan Kasat Reskrim Polres Dumai itu lagi, dilansir dari tribunnews.com.

Diungkapkan Awaluddin, selama disekap, korban beberapa kali mendapatkan tindakan penganiayaan dari para tersangka. Bahkan korban sempat dibawa ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan. Korban diperlakukan cukup kejam.

Selain dianiaya, korban juga diborgol yang dihubungkan ke lemari. Korban tak dibenarkan pergi ke mana-mana. Dia harus tetap berada di kursi yang sudah disediakan. Korban dipukuli dengan kayu.

Jika ingin buang air pun, korban hanya dibenarkan menggunakan ember untuk menampung kotorannya. Dia sempat berupaya hendak kabur. Tapi berhasil ditangkap oleh tersangka.

Diceritakan Awaluddin, para tersangka ini mulanya menjemput korban di salah satu kedai. Salah satu tersangka berinisial HS, kenal dengan korban. Selanjutnya, korban diajak masuk ke dalam mobil yang. di dalamnya sudah ada para tersangka lain menunggu.

Korban kemudian disekap, sekitar 30 hari. Awaluddin menegaskan, motif dari penculikan dan penyekapan korban ini, adalah masalah utang piutang. Pesuruh dari para tersangka ini, memang sudah kenal dengan korban.

”Jadi korban ini menjadi perantara, antara seseorang yang juga teman korban, dengan pesuruh tersangka ini dalam hal meminjam uang. Pesuruh para tersangka ini, meminjamkan uang kira-kira Rp200 juta," beber kasat reskrim.

Dalam menjalankan aksi ini, pesuruh itu membayar para tersangka sekitar Rp3 juta. "Para tersangka yang kita tangkap ini, diancaman hukuman Pasal KUHP 333, tentang merampas kemerdekaan orang dan Pasal 170, karena ada tindakan kekerasan," ucap Awaluddin. Sementara untuk korban, akibat kejadian yang dialaminya, kini masih merasa trauma. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id