Pelarian Plt Bupati Bengkalis Berakhir, Selama Buron Singgahi Beberapa Provinsi dan Berpindah-pindah Hotel

Pelarian Plt Bupati Bengkalis Berakhir, Selama Buron Singgahi Beberapa Provinsi dan Berpindah-pindah Hotel

Sekelompok massa melakukan unjuk rasa terkait dugaan korupsi PDAM Inhil/ANTARA

Senin, 10 Agustus 2020 11:46 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Wakil Bupati Bengkalis nonaktif, Muhammad, yang ditetapkan menjadi buronan kepolisian sejak awal Maret 2020 lalu, ditangkap Jumat, dan langsung dilakukan penahanan di sel Mapolda Riau.

Kendati sudah melakukan penangkapan dan tindakkan penahanan pada Jumat (7/8/2020) pekan lalu, Polda Riau memilih untuk mempublikasikannya, Ahad (9/8/2020) malam.

Dilansir dari tribunnews.com, Muhammad merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengerjaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013 silam.

Muhammad sempat menjabat Plt Bupati Bengkalis saat Bupati Amril Mukminin ditahan oleh KPK, karena juga terbelit kasus dugaan rasuah, yakni suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning.

Sebelum masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad selalu mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa. Pemanggilan pertama Muhammad sebagai tersangka, dilayangkan penyidik pada Kamis (6/2/2020). Lalu pada Senin (10/2/2020), dan terakhir pada Selasa (25/2/2020).

Dalam tiga kesempatan itu, Muhammad tidak mengindahkan panggilan penyidik. Tersangka sempat mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya untuk diperiksa pada Selasa, 25 Februari 2020.

Namun, setelah penundaan dimintakan dan dikabulkan, Muhammad tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah dicek di Kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas sampai rumah pribadi, tersangka Muhammad tidak ditemukan dan diduga sudah pergi melarikan diri. Akhirnya, polisi menyatakan Muhammad buron.

Dia dinilai tidak kooperatif saat proses penyidikan berlangsung. Muhammad juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Gugatan praperadilan yang didaftarkan pada Rabu (26/2/2020), dengan nomor register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr itu, bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau itu.

Setelah beberapa kali agenda persidangan, keberuntungan ternyata tak berpihak pada Muhammad. Hakim tunggal Yudissilen menyatakan menolak praperadilan yang diajukannya.

Upaya Muhammad yang diduga dilakukan untuk meloloskan diri dari jeratan hukum lewat praperadilan itu, dimentahkan oleh hakim.

”Mengadili, menyatakan menerima eksepsi termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Menyatakan permohonan (prapid) pemohon (Muhammad) tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," ucap hakim saat sidang putusan, Selasa (24/3/2020).

Hakim menilai, apa yang dilakukan pihak Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka, sudah sesuai prosedur.

Walhasil, penyidikan terhadap Muhammad sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, bisa dilanjutkan kembali oleh penyidik. Beberapa daerah pernah disinggahinya. Mulai dari Pekanbaru, pindah ke Jakarta, lalu ke Bandung, dan ke Jambi.

Ia disebut-sebut pindah dari satu hotel ke hotel lain. Meski sedang bersembunyi, Muhammad masih sempat mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis untuk beberapa waktu.

Sampai akhirnya, Gubernur Riau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) berupa pengangkatan Sekda Bengkalis, Bustami HY sebagai Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020. Sementara penangkapan Muhammad dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Ahad (9/8/2020) melalui keterangan rilis resminya.

”Iya, buronan (Muhammad) sudah kita tahan sejak Jumat lalu di Mapolda Riau," katanya. Lanjut Andri, sebelum ditahan di sel, Muhammad harus menjalani serangkaian tes kesehatan. "Sebelum penahanan, kita lakukan pemeriksaan rapid test, guna memastikan bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19," ucap mantan Wadirres Narkoba Polda Riau itu.

Nama Muhammad mencuat dan diduga terlibat korupsi, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Terdapat tiga orang terdakwa yang telah menjalani proses sidang. Ketiganya, Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek.

Seiring proses penanganan lanjutan perkara, Muhammad pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. Muhammad kala itu masih berdinas di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau yang dipimpin oleh Kepala Dinas SF Hariyanto. Pekerjaan ini menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww