Pemkot Pekanbaru Siapkan Sanksi Denda dan Kerja Sosial bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Jum'at, 07 Agustus 2020 17:11 WIB
Muhamad Maulana
pemkot-pekanbaru-siapkan-sanksi-denda-dan-kerja-sosial-bagi-pelanggar-protokol-kesehatanWali Kota Pekanbaru Firdaus (baju coklat) saat menghadiri pembukaan kegiatan Gerakan Bersih, Indah, Sehat, dan Aman (BISA) di Rumah Singgah Tuan Kadi, Kelurahan Kampungbandar, Pekanbaru, Selasa (4/8/2020)/ISTIMEWA

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kendati jumlah kasus positif virus corona atau Covid-19 terus meningkat, masih banyak warga Kota Pekanbaru yang menganggap enteng dan cuek dengan kehadiran corona.

Indikasi itu terlihat dari belum tingginya kesadaran masyarakat untuk memakai masker dan mencuci tangan di masa pandemi.

Untuk mengantisipasi bertambahnya kasus positif, Wali Kota Pekanbaru menerbitkan peraturan yang mengatur sanksi administrasi berupa denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan dan akan diterapkan pekan ini.

Terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Pekanbaru Nomor 130/2020 yang lebih dulu dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020, memperlihatkan bahwa pmerintah kota (pemkot) ini proaktif menggodok aturan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, seharusnya aparat di lapangan tak perlu lagi ragu.

Sekadar diketahui, Perwali Pekanbaru Nomor 130/2020 ditandatangani pada Kamis (30/7), sementara Inpres 6/2020 diterbitkan Rabu (5/8).

Wali Kota Pekanbaru Firdaus (baju coklat) saat menghadiri pembukaan kegiatan Gerakan Bersih, Indah, Sehat, dan Aman (BISA) di Rumah Singgah Tuan Kadi, Kelurahan Kampungbandar, Pekanbaru, Selasa (4/8/2020)/ISTIMEWA

Dalam Perwali diatur sanksi bagi pelanggar protocol kesehatan di antaranya denda antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Secara sederhana, denda dapat dihindari dengan terus menggunakan masker jika keluar rumah dan menerapkan jaga jarak (physical distancing, red).

Menurut Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Kamis (6/8) kemarin, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan mulai dilakukan akhir pekan ini.

”Saat ini kita pemantapan sosialisasi. Sabtu atau Ahad, paling lambat awal pekan depan sudah kita terapkan,” tandasnya. Lebih lanjut disampaikan Firdaus, pihaknya menjadi lebih yakin saat ini karena Rabu kemarin juga baru terbit Inpres yang mewajibkan penggunaan masker oleh masyarakat.

”'Itu senada dengan Perwali 130/2020. Kita lebih dulu dari Inpres itu. Isinya kurang lebih juga sama. Inpres ini nanti jadi konsideran perwali,” imbuhnya.

Di Pekanbaru saat ini, masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan membuat penularan Covid-19 meningkat tajam. Penerapan denda di Perwali 130/2020 adalah langkah terbaru yang diambil untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pada perwali ini, sanksi denda dimuat dalam dua pasal. Pertama yakni Pasal 17 ayat 1. Bunyi pasal ini adalah setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Ayat 1 ini kemudian diikuti dengan pasal 17 ayat 2 yang mengatur bahwa apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial. Berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Lalu, pasal kedua yang juga mencantumkan sanksi administratif denda adalah pasal 19. Ini berbunyi, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp1 juta.

Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menyampaikan bahwa dalam pengenaan sanksi denda nantinya pelanggar bisa membayar tunai maupun nontunai.

”Kalau tidak sanggup denda diganti dengan kerja sosial. Terhadap pelanggar juga nanti ini akan berdampak pada administrasi kependudukannya,” kata dia.

Dalam melakukan penindakan, sambung Ingot, tim yang diturunkan nantinya akan menerapkan dua metode. Yakni stasioner dalam bentuk razia dan pendirian pos serta hunting. ”Hunting ini sidak ke perkantoran, perusahaan, kafe restoran dan lainnya. Tracing di awal ini perkantoran," imbuhnya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman mengemukakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir pada 28 Mei lalu. Namun, wali kota memerintahkan agar dibuat aturan yang bisa mencegah penularan Covid-19.

Sejak saat itu, kata Irba, diterbitkan Perwali 104/2020 lalu direvisi dengan Perwali 111/2020 dan direvisi lagi menjadi Perwali 130/2020 yang digunakan saat ini. ”Tiga kali perbaikan perwali tetap memang mendahului,'' jelasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, perwali digunakan untuk mengatur atas pertimbangan efektivitas waktu. ”Kita gunakan perwali bukan peraturan daerah (perda), karena mekanisme untuk perda kita harus memasukkan di prolegda. Lalu dibahas di DPRD. Pembahasan di DPRD ini paling cepat memakan waktu sampai 4 bulan,” pungkasnya. ***

wwwwww