Tanpa Surat Pengantar dari Redaksi Wartawan Tak Dilayani Meliput di Kantor Pengadilan Agama Batam
![]() |
BATAM, POTRETNEWS.com — Wartawan media ini merasa sangat kecewa, atas pelayanan terhadap insan Pers di kantor Pengadilan Agama Batam. Pasalnya, Ketua Pengadilan Agama Batam Drs H Jasri SH MHI, disebut-sebut telah menerapkan suatu aturan dan kebijakan khusus untuk bagi wartawan yang hendak meliput maupun konfirmasi di kantor tersebut.
Setiap wartawan tak akan dilayani jika tidak membawa surat pengantar dari pihak redaksi masing-masing media. Dengan demikian, kebijakan tersebut patut dianggap berlebihan serta terkesan menghampat tugas jurnalistik dalam melaksanakan peliputan suatu berita.Hal itu dialami wartawan media ini, Kamis (6/8/2020) dengan maksud hendak konfirmasi tentang kasus-kasus yang menonjol, seperti kasus perceraian yang ditangani pihak Pengadilan Agama Kota Batam dalam tahun ini.Namun sanagat disayangkan, resepsionis yang melayani tamu itu menanyakan identitas serta surat pengantar dari redaksi, sebagai persyaratan untuk bisa ketemu dengan Ketua Pengadilan Agama Batam maupun para pejabat lainnya di lingkungan kantor tersebut.”Mohon maaf pak, ini perintah dari bapak ketua pengadilan, kalau wartawan mau jumpa beliau atau pejabat lainnya di kantor ini, baik itu dalam peliputan berita atau konfirmasi harus ada surat pengantar dari redaksi media bapak. Selain itu, bahan-bahan pertanyaan yang mau disampaikan juga dilampirkan pada surat itu. Setelah itu baru kami sampaikan nanti sama beliau. Jika diizinkan beliau untuk ketemu, baru kami kabari sama bapak melalui telepon. Jadi tak bisa ketemu beliau kalaupun ada kartu pers atau surat tugas. Jadi harus ada surat pengantar dari redaksinya,” kata petugas resepsionis bernama Aulia pada saat itu.
























