5.411 Pemilih MS Tidak Masuk dalam A-KWK KPU Pilkada Kuansing 2020

5.411 Pemilih MS Tidak Masuk dalam A-KWK KPU Pilkada Kuansing 2020

Komisioner Bawaslu Kuansing, Teddy Niswansyah (baju putih).

Rabu, 29 Juli 2020 21:34 WIB
Kasmalinda

TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com — Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada tahun 2020 yang dimulai sejak 15 Juli lalu telah memasuki pekan kedua.

Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau mengakui telah mengawasi pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di setiap TPS desa/kelurahan.

Bawaslu Kuansing mencatat terdapat 5.411 pemilih yang memenuhi syarat (MS) belum masuk dalam formulir A-KWK (formulir data pemlih) KPU.

Komisioner Bawaslu Kuansing, Teddy Niswansyah, SIKom menyebutkan bahwa coklit diawasi langsung oleh pengawas pemilihan secara berjenjang.

”Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mengawasi langsung PPDP yang melakukan coklit, mereka dibekali alat kerja pengawasan dan mencatat seluruh kejadian khusus di lapangan saat coklit berlangsung. Begitu juga Panwas Kecamatan dan Bawaslu Kuansing memonitoring dan mensupervisi pengawasan itu,” ujar Teddy.

Sementara ini, kata dia, selama sepekan pengawasan coklit, kami telah merekap data dari lapangan, terdapat 5.411 pemilih yang MS tidak ada dalam form AKWK KPU. Selanjutnya Teddy Niswansyah menambahkan terdapat 4.141 pemilih yang TMS masuk dalam A-KWK. Dari jumlah itu, sebanyak 1.413 data bermasalah dalam A-KWK. Selanjutnya sebanyak 1.345 pemilih pindah domisili. Lalu 1.586 pemilih yang meninggal dunia, dan 1.030 pemilih yang dikategorikan bukan penduduk setempat.

Dijelaskan lebih jauh, data pengawasan bersumber dari alat kerja pengawasan PKD yang dihimpun selama 7 hari masa Coklit berjalan, 15 juli sampai dengan 13 juli 2020 ungkap Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kuansing itu.

”Itulah gunanya coklit, data dalam A-KWK itu dimutakhirkan kembali dengan mendatangi langsung pemilih, semakin data A-KWK banyak masalah semakin sulit teknis coklit di lapangan. Oleh karenanya A-KWK tidak pantas untuk ditutup-tutupi oleh KPU. Jika Bawaslu memegang data AKWK tentu bisa dicermati dan diberi saran perbaikan, namun sekarang pengawas kita di lapangan tidak mengantongi A-KWK sehingga pengawas harus menemukan kejadian khusus di lapangan,” urai Teddy bersemangat.

Dia juga mengatakaan, data pengawasan coklit ini berpotenai akan bertambah dan akan kami kawal terus hingga DPS dan DPT sehingga pemilih yang memenuhi syarat tidak hilang hak pilihnya dalam pilkada di Kuansing.

”Ingat menghilangkan hak pilih seseorang yang memenuhi syarat adalah perbuatan melawan hukum yang berdampak pidana,” pungkas Teddy, sembari berharap Pilkada Kuansing berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. ***

Kategori : Kuansing, Politik
wwwwww