Pengedar Narkoba Buru Kurir Jaringan Lapas Pekanbaru Pakai Senjata Api karena Kesal Diberi Sabu Palsu

Pengedar Narkoba Buru Kurir Jaringan Lapas Pekanbaru Pakai Senjata Api karena Kesal Diberi Sabu Palsu
Selasa, 28 Juli 2020 21:37 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Perdagangan narkoba antarjaringan ternyata tak selamanya mulus. Buktinya, sabu seseorang dari jaringan Lapas Kelas II Pekanbaru ternyata palsu. Reaksinya bisa ditebak, pria berinisial FR (47) pun marah besar.

Seketika dia mencari penjual sambil bawa senjata api (senpi). Namun, aksinya ketahuan oleh polisi hingga akhirnya ditangkap.

Penangkapan FR berawal dari laporan masyarakat pada hari Kamis (23/7/2020) yang menyebutkan ada seorang lelaki yang membawa senjata api.

Atas laporan itu, tim unit Reskrim Polsek Limapuluh, langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan FR.Setelah keberadaan FR diketahui, petugas langsung berangkat ke rumah FR yang berada di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Di sana petugas langsung melakukan penangkapan terhadap FR dengan tidak ada perlawanan. Lalu petugas melakukan penggeledahan di rumah FR, dan menemukan senjata api jenis Revolver rakitan, dilengkapi dengan 3 peluru aktif.

”Setelah kita introgasi di pelaku ini, dia membawa senjata itu untuk mencari kurir sabu dari jaringan lapas tempat dia membeli sabu,” terang Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Limapuluh, Kompol Sany Handityo, Selasa (28/7/2020), dilansir dari GoRiau.com.

FR mencari kurir sabu itu untuk melampiaskan kemarahannya, karena sabu yang ia beli dengan harga Rp5 juta, ternyata bukanlah sabu asli, melainkan sabu palsu.

”Jadi dia kesal karena saat dicoba sabu yang dipesannya itu palsu. Dicarinya kurir sabu itu sambil membawa senpi. Dan memang setelah kita cek di labfor, itu memang bukan sabu," lanjut Sany.

Terungkap pula, dari barang bukti yang ditemukan petugas di rumah FR, yaitu sejumlah plastik bening. Ternyata sabu yang dibeli FR itu nantinya akan di edarkan kembali.

”Jadi dia ini adalah pengedar narkoba. Dia mengaku sengaja membeli senpi itu untuk melindungi diri, karena dia penjual narkoba jadi butuh senjata api untuk melindungi diri,” pungkas Sany. Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, ancaman pidana selama maksimal 20 tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id