Home > Berita > Riau

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Melonjak Jadi 102 Kasus, 7 di Antaranya Ditangani Polda Riau

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Melonjak Jadi 102 Kasus, 7 di Antaranya Ditangani Polda Riau

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 28 Juli 2020 09:29 WIB

JAKARTA POTRETNEWS.com — Sebanyak 20 kepolisian daerah (polda) se-Indonesia kini tengah menangani laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang melonjak menjadi 102 kasus.

Hal itu dikatakan oleh Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (27/7/2020). Rinciannya Polda Sumatra Utara menangani 38 kasus dan disusul Polda Jawa Barat dengan 18 kasus.

”Polda Nusa Tenggara Barat sembilan kasus, Polda Riau tujuh kasus, Polda Jawa Timur dan Polda Sulawesi Selatan masing-masing empat kasus,” katanya, dilansir dari beritasatu.com.

Lalu Polda Sulawesi Tengah, Polda Nusa Tenggara Timur dan Polda Banten masing-masing tiga kasus. Disusul Polda Sumatra Selatan dan Polda Maluku Utara masing-masing dua kasus.

”Yang lain Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, Polda Sumatera Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Papua masing-masing satu kasus,” urainya.

Modus kasus ini banyak. Misalnya pemotongan dana dan pembagian tidak merata hingga pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak kebagian.

Ada yang menggunakan pemotongan dana bansos atas nama uang lelah, ada yang mengurangi timbangan paket sembako, dan ada yang tidak transparan terkait sistem pembagian dana yang diterima.

”Apa pun penyelewengan itu, walaupun sudah ada kesepakatan (antarpihak), itu tidak dibenarkan apalagi (termasuk) pemerataan, agar mereka mendapatkan semuanya yang tidak terdata, apa pun itu tidak boleh," lanjut Awi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah meminta Polri untuk ”menggigit” pejabat maupun para pelaksana yang memiliki niat korupsi dana penanganan Covid-19 yang besarnya ratusan triliun itu. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id