Kacau, Gadis 17 Tahun yang Dihamili Ayah Tiri hingga Melahirkan di Solok Sumbar Telanjur Cinta kepada Pelaku

Kacau, Gadis 17 Tahun yang Dihamili Ayah Tiri hingga Melahirkan di Solok Sumbar Telanjur Cinta kepada Pelaku

Ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 24 Juli 2020 18:46 WIB

PADANG, POTRETNEWS.com — Seorang ayah diduga menodai anak tirinya hingga hamil dan melahirkan seorang bayi lelaki di Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini. Peristiwa tersebut terjadi pada 2019 lalu, lalu dilaporkan oleh istri pelaku kepada polisi pada April 2019 lalu.

Namun, ayah tiri kabur dan menjadi buronan selama satu tahun hingga diamankan oleh Polres Solok Kota Sabtu pekan lalu. Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi mengatakan kalau pelaku berinisial S (34) diamankan pada tanggal 18 Juli 2020 lalu.

Dia menyebutkan kalau pelaku bekerja serabutan dan mata pencahariannya tidak tetap. Sesekali, pelaku kadang bekerja sebagai kuli bangunan, buruh angkut, dan lainnya. Kata dia, yang menjadi korban merupakan anak tiri dari pelaku yang masih berumur 17 tahun.

”Awal terbongkarnya peristiwa tersebut, karena istri pelaku berinisial EO (34) seorang pedagang yang sudah mulai curiga terhadap gerak-gerik suaminya atau pelaku," kata Ferry Suwandi, Jumat (24/7/2020), dilansir dari tribunnews.com.

Kata dia, istri pelaku menanyakan kepada anaknya dan diketahui kalau korban sudah sering melakukan persetubuhan. Selanjutnya, istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

”Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri dengan membawa anak tirinya ke Sungaipenuh, Jambi,” katanya.

Akhirnya, pelaku masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini telah diamankan oleh Polres Solok Kota. Kata dia, proses penangkapan pelaku melakukan upaya pembujukan, yaitu istri pelaku membujuk agar suaminya dapat pulang.

”Akhirnya pulang dan kam melakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat sembunyi di bawah tempat tidur," ucapnya.

Korban, kata dia, sudah melahirkan seorang anak laki-laki dari hasil persetubuhan tersebut dengan umur satu bulan. ”Intinya yang menjadi masalah adalah korban sudah terlanjur cinta, pusing juga jadinya," ujarnya.

Kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww