Ibu dan Anak di Sebuah Desa di Sulawesi Menikah dengan Pria yang Sama, Jatah Ranjang pun Digilir

Ibu dan Anak di Sebuah Desa di Sulawesi Menikah dengan Pria yang Sama, Jatah Ranjang pun Digilir

Ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 24 Juli 2020 20:09 WIB

SULAWESI BARAT, POTRETNEWS.com — Semakin banyak kejadian di belahan dunia ini yang di luar akal sehat. Seorang wanita di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat ini harus berbagi suami dengan anaknya yang masih berusia 16 tahun.

Sebab, anaknya tersebut telah dinikahi oleh suaminya sendiri. Setiap hari, si pria yang menikahi ibu dan anak ini harus tidur di kamar yang berbeda setiap malam.

Kelakuan ibu dan anak di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat tersebut tentunya sungguh di luar norma agama dan norma susila.

Bagaimana tidak, keduanya menikahi pria yang sama. Setelah menikah, keluarga ini menjadi keluarga sungsang. Sebab si pria tersebut menjadi menantu sekaligus suami si wanita tersebut.

Anehnya, mantan suaminya pun mengizinkan jika mantan istri dan anak kandungnya yang masih ABG itu menikahi pria tersebut dengan mahar sepetak sawah dan seekor kerbau.

Kejadian ayah menikahi anak tirinya ini atas persetujuan sang istri alias ibu kandung sang anak itu menghebohkan warga. Terlebih si anak yang masih ABG tersebut telah melahirkan anak dari ayah tiri yang juga menjadi suaminya tersebut.

Dilansir dari Tribun-Timur.com, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika, mengungkapkan kejadian itu. Ipda Drones menuturkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait.

Keputusan seorang ayah berinisial SP melakukan Poligami dengan anak tirinya sudah sesuai kesepakatan. Kesepakatan ini terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Pada saat itu, istri dari SP yang berinisial AR memberikan saran apabila ingin memiliki keturunan. AR mengatakan SP bisa melakukan poligami dengan menikahi anaknya. Hingga akhirnya, kesepakatan pun diputuskan. SP, AR, dan anaknya sepakat tanpa ada penolakan.

”Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," terang Ipda Drones. "Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak,” lanjutnya.

Setelah ketiganya sepakat, kemudian bersama-sama menemui ayah dari SP untuk meminta saran. Ayah dari SP memperbolehkan poligami dilakukan, namun harus menuntaskan persyaratan. Di mana SP harus memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah. Hingga akhirnya SP pun setuju dan memenuhi persyaratan itu.

”Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya.” ”Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," jelas Ipda Drones.

Diketahui, SP sering tidur secara bergantian bersama AR dan anak tirinya. Bahkan, AR tidak protes setelah memutuskan untuk poligami dan tidur bersama. Hingga akhirnya, paman dari anak tiri SP, yakni DE membuat laporan ke Polsek Sumarorong.

Informasi SP mempersunting anak tirinya ini ia dapatkan dari warga sekitar yang mendatangi Kepala Dusun Desa Salu Bulo. Warga tersebut menceritakan, anak tiri dari SP telah melahirkan seorang anak.

Padahal anak tiri dari SP diketahui belum menikah dan tidak memiliki suami. Kepala dusun pun kemudian mengkonfirmasi kepada kepala desa dan juga paman dari anak tiri SP.

”Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," tutur Ipda Drones.

Diketahui, buah hati SP dan anak tirinya kini telah berusia 14 bulan. Padahal, anak tiri SP masih berusia 16 tahun. Pihak Polsek Sumarorong menganggap anak tiri SP merupakan anak di bawah umur. Oleh karena itu, SP dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww