Kakek 72 Tahun Cabuli ABG karena Lama Tak Berhubungan Badan dengan Istri

Kakek 72 Tahun Cabuli ABG karena Lama Tak Berhubungan Badan dengan Istri

Ilustrasi/INTERNET

Rabu, 22 Juli 2020 09:21 WIB

BOJONEGORO, POTRETNEWS.com — Ketika seharusnya menikmati masa-masa tuanya dengan tenang, seorang kakek berinisial P (72), warga asal Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini, harus menjalaninya di penjara.

Hukuman itu sebagai ganjaran lantaran dia ia nekat mencabuli tetangganya sendiri berinisial GSW (14) yang sedang menonton televisi di rumahnya.

Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku melaporkan peristiwa yang dialaminya ke orangtuanya. Kemudian dilaporkan ke polisi hingga pelaku ditangkap. Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Selasa (30/6/2020) lalu.

Saat itu, pelaku yang baru pulang dari sawah melihat korban sedang tiduran menonton televisi sambil bermain handphone di rumah. Melihat itu, sambung Budi, pelaku tiba-tiba langsung masuk dan memgang tubuh korban sambil menanyakan apakah korban sudah pernah pacaran atau belum.

”Usai mencabuli korban, pelaku kemudian memberikan uang jajan sebesar Rp 20.000, lalu pergi begitu saja meninggalkan korban," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).

Masih dikatakan Budi, saat peristiwa itu terjadi, di rumah korban tidak ada siapa pun hingga membuat pelaku bebas menjalankan aksi bejatnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolres Bojonegoro.

”Sudah ditahan, tersangka dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun," tegasnya dikutip dari TribunJatim.

Sementara itu, kepada polisi, P mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena tak kuat menahan hawa nafsunya karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya yang sedang sakit.

”Sudah lama tak berhubungan dengan istri karena sakit bertahun-tahun," katanya kepada polisi di Mapolres Bojonegoro, Selasa, dikutip dari TribunJatim.com. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id