2 ”Pengatur” Proyek Komputer Rp24 Miliar di Dinas Pendidikan Riau Ditahan Kejaksaan
![]() |
Tersangka korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Riau ketika digiring ke mobil tahanan/LIPUTAN6.com |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Proyek pengadaan komputer untuk belajar siswa SMA di Dinas Pendidikan Riau ternyata sarat korupsi. Proyek bernilai Rp24 miliar untuk informasi teknologi dan multimedia pada tahun 2018 menyeret dua tersangka, Hafiz Timtim dan Rahmad Dhanil.
Keduanya langsung dijebloskan ke penjara setelah Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati mengumumkan penetapan tersangka, Senin 20 Juli 2020. Penahanan berlangsung 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.Dilansir liputan6.com, Mia menjelaskan, Hafiz merupakan PNS di Dinas Pendidikan Riau dan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu. Sementara Rahmad Dhanil merupakan ”pengatur” proyek ini.”RD merupakan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau," kata Mia di kantornya. Mia menjelaskan, kedua tersangka diduga bersekongkol terkait harga perangkat keras (komputer) dan penentuan komitmen fee.Proyek menggunakan e-catalog ini juga tak diikuti survei harga di pasaran. Dengan demikian, keduanya leluasa menentukan harga komputer meskipun lebih tinggi dari pasaran. Diduga harga ini merupakan pesanan sebuah perusahaan pemenang proyek ini.Sejak mengusut korupsi ini, penyidik sudah memeriksa belasan orang. Baik itu pegawai mantan Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudyanto, aparatur sipil negara, perusahaan dan tiga ahli.Mia menyebut penyidikan masih berjalan sehingga tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Diapun berharap penyidik segera menemukan bukti keterlibatan pihak lainnya.”Kami juga mendalami adanya aliran dari pihak lain untuk memuluskan kegiatan ini, masih digali," ucap Mia. Sementara itu, kedua tersangka ketika digiring ke mobil tahanan tak mau meladeni pertanyaan wartawan.Keduanya hanya diam sambil beriringan menuju mobil tahanan. Selain kegiatan ini, Kejati Riau juga mengusut dua proyek lainnya di dinas tersebut. Yaitu pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk SMA dan SMK. ***Editor:
Akham Sophian

























