BATAM, POTRETNEWS.com — Pangkalan gas elpiji 3 kilogram (kg) saat ini marak di kawasan Kecamatan Sagulung Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sejumlah pangkalan gas tersebut diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah alias ilegal.
Disinyalir, pangkalan gas ilegal itu, mendapat tabung gas dari sejumlah pangkalan resmi dengan tujuan untuk meraup keuntungan lebih besar. Konon, mereka menjualnya tak sesuai dengan harga eceran yang telah ditentukan yakni, sebesar Rp 18 ribu per tabung.
Dengan demikian, kelangkaan gas elpiji yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu sering terjadi pada sejumlah kawasan permukiman penduduk di wilayah Kecamatan Sagulung-Batam.Hamidah (41), salah seorang ibu rumah tangga yang mengaku bermukim di kawasan Dapur 12 Kelurahan Sei Pelunggut, Sagulung-Batam menyebut, menyangkut gas elpiji 3 kg yang selama ini dipakai warga untuk memasak, sering terjadi kelangkaan pada pangkalan-pangkalan gas resmi.Anehnya, justru yang menjual gas itu adalah pemilik warung kelontong-kelontong yang tak mengantongi izin, sehingga harga jualnya cukup tinggi.
”Kalau sudah langka, terpaksa kita beli dari warung atau pangkalan yang tak resmi. Dengan harga bervariasi antara Rp20 ribu hingga Rp25 per tabung. Jadi harganya sangat memberatkan,” kata Hamidah dengan nada kesal.Hal senada juga dikatakan warga lainnya, kelangkaan tabung gas elpiji tersebut sering terjadi. Apalagi pada saat menjelang hari-hari besar seperti, Hari Raya dan Hari Natal.”Kuat dugaan selama ini sejumlah para pemilik pangkalan resmi ikut bermain dengan penjual gas secara ilegal. Masa di pangkalan resmi sering langka, sementara warung-warung banyak yang menjualnya. Berarti indikasinya ada kerja sama di antara mereka. Kita minta kepada pihak pemerintah terutama instansi terkait supaya melakukan penertiban terhadap pangkalan-pangkalan yang nakal itu. Kalau terbukti bersalah, supaya jangan segan-segan mencabut izin pangkalan tersebut. Karena hal seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah,” ujar salah seorang warga dengan serius.Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam Gustian Riau, ketika dikonfirmasi menyangkut hal tersebut tidak berada di tempat. Namun salah seorang stafnya, menyebut, kalau menyangkut pangkalan gas elpiji itu, saat ini yang berwenang bukan lagi Disperindag Kota Batam.”Kalau bapak mau menanyakan masalah pangkalan gas elpiji 3 kilo, itu bukan lagi wewenang Disperindag Kota Batam, melainkan Disperindag Provinsi Kepri Bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Jadi kita tak punya wewenang lagi menyangkut masalah itu, karena bidang ESDM sudah beralih ke Pemprov Kepri,” pungkas salah seorang staf itu, sembari minta namanya jangan ditulis. ***