Pegang Data Aset Daerah yang Bermasalah di Riau, KPK Minta Bantuan Kejati Lakukan Penertiban
![]() |
Ilustrasi/INTERNET |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menertibkan aset-aset yang bermasalah. KPK juga meminta penggunaan sumber daya bidang perdata dan tata usaha negara digunakan untuk pemulihan aset.
”KPK sudah memegang data aset-aset daerah yang bermasalah di Riau, khususnya di Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (21/7/2020 Juli 2020.Lili mengatakan KPK akan membantu mendalami data aset yang bermasalah. Lembaga Antirasuah juga akan mengawasi proses penertiban aset itu.”Data ini akan dibahas lebih mendalam oleh Tim Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru, dalam pertemuan monitoring dan evaluasi yang akan diselenggarakan pada Kamis, 23 Juli 2020 di Pekanbaru,” ujar Lili, seperti dilansir medcom.id.Ada empat cara yang ditawarkan KPK untuk pemulihan aset ini. Yakni, pembenahan basis data aset, perbaikan upaya pengelolaan aset, peningkatan jumlah sertifikasi aset, serta penertiban dan pemulihan aset daerah.Akham Sophian

























