Home > Berita > Riau

KPK Endus Sejumlah Aset Pemprov Riau beserta Pengelolaannya Bermasalah

KPK Endus Sejumlah Aset Pemprov Riau beserta Pengelolaannya Bermasalah

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 21 Juli 2020 01:12 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah aset dan penggunaan sumberdaya di Provinsi Riau masih bermasalah. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.

Untuk itu, KPK meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau guna mendorong penertiban aset dan penggunaan sumber daya bidang perdata dan tata usaha negara untuk pemulihan aset yang masih bermasalah di wilayah Riau.

Permintaan KPK kepada Kejati Riau merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Pencegahan KPK dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara, pada 14 April 2020 lalu.

KPK, kata Lili, berusaha dengan cermat mendampingi pemerintah daerah untuk melakukan empat poin dalam manajemen aset daerah.

”Yaitu pembenahan basis data aset, perbaikan upaya pengelolaan aset, peningkatan jumlah sertifikasi aset, serta penertiban dan pemulihan aset daerah,” kata Lili, Senin (20/7/2020), dikutip dari tribunpekanbaru.com.

Lili Pintauli Siregar melakukan kunjungan langsung ke Kejati Riau, Senin pagi. Sementara itu, salah satu ruang lingkup PKS antara KPK dengan Jamdatun, kata Lili, adalah dukungan Kejaksaan dalam upaya penertiban dan pemulihan aset daerah.

Karenanya, ujar Lili, KPK mengajak Kejati Riau untuk bersama seluruh Pemda di wilayah Riau memulihkan atau mengembalikan aset pemerintah daerah di Riau yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, baik oleh perorangan maupun perusahaan swasta.

”KPK sudah memegang data aset-aset daerah yang bermasalah di Riau, khususnya di Provinsi dan Kota Pekanbaru. Data ini akan dibahas lebih mendalam oleh Tim Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru, dalam pertemuan monitoring dan evaluasi yang akan diselenggarakan pada Kamis, 23 Juli 2020 di Pekanbaru,” ujar Lili. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id